BW soal Dugaan Penjegalan Anies: Pemaksaan Kasus Tindakan Melawan Hukum!

3 Oktober 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Widjojanto. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Widjojanto. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) turut berkomentar soal dugaan upaya menjegal Gubernur DKI Anies Baswedan dengan mentersangkakannya dalam kasus Formula E. Penjegalan ini disebut diupayakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di forum ekspose.
ADVERTISEMENT
BW mengatakan, apabila upaya tersebut benar dilakukan, maka sudah terkategori sebagai upaya melawan hukum. Namun demikian, BW menilai dugaan tersebut harus dikonfirmasi lebih lanjut agar klir.
"Informasi yang kini berkembang mengkonfirmasi berita yang ada di beberapa media lainnya, adanya pemaksaan kasus Formula E naik ke penyidikan. Salah satu indikasinya, ada informasi yang perlu dikonfirmasi, katanya, ada ekspose di hari ini menyusul berita adanya deklarasi atas ABW [Anies Baswedan] oleh NasDem," kata BW kepada wartawan, Senin (3/10).
Beberapa waktu lalu, salah satu laporan kumparanPLUS 'Patgulipat Pilpres 2024' menuliskan soal adanya dugaan upaya menjegal Anies di Pilpres 2024. Salah satunya diduga dari sisi hukum dengan “menyandera” Anies lewat kasus Formula E. Saat ini, Anies sudah dideklarasikan sebagai calon presiden 2024 oleh Partai NasDem.
ADVERTISEMENT
Laporan Koran Tempo pada 1 Oktober 2022 juga mengungkap adanya dugaan upaya Firli Bahuri memaksakan penanganan perkara naik ke tahap penyidikan dengan menjerat Anies sebagai tersangka.
Firli Bahuri disebut mendapat dukungan Wakil Ketua Alexander Marwata serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto. Namun, mayoritas peserta ekspose disebut tetap tak sependapat, dan menyatakan bahwa kasus Formula E belum terdapat unsur pidana.
"Jika hal itu benar terjadi maka dapat dikemukakan beberapa hal, yaitu: kesatu, tindakan pemaksaan adalah perbuatan melawan hukum karena jika kasusnya tidak ada tapi kemudian diada-adakan dan bahkan disiasati dengan berbagai cara dan dalih agar seolah punya bukti yang kuat," tambah BW.
Tindakan seperti itu, lanjut dia, adalah penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Melanggar Pasal 23 UU Tipikor yang merujuk pada beberapa pasal di KUHP.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, lanjut BW, tindakan pemaksaan itu juga punya potensi konflik kepentingan.
"Karena ada berita yang tersiar luas dan di mana-mana dan ada banyak banner, Firli Bahuri dicalonkan untuk jadi calon presiden," ungkap dia.
"Pada kondisi seperti itu, ada indikasi konflik kepentingan karena Firli punya potensi menggunakan kewenangannya untuk menjegal dan menjegal calon lainnya untuk memuluskan dukungan pada dirinya agar jadi calon presiden," pungkas BW yang juga pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TPPU) DKI Jakarta.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

KPK Membantah

Firli Bahuri belum berkomentar mengenai dugaan ini. Namun, KPK melalui juru bicaranya mengeluarkan bantahan.
"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, (3/9).
ADVERTISEMENT
KPK pun balik menuding adanya pihak yang menyeret-nyeret lembaga antirasuah itu dalam kepentingan politik. Menurut Ali, tudingan ini sudah ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi.
"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.
"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," pungkasnya