BW soal Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Tak Diterima MA: Asa Bagi Demokrasi

10 November 2021 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Widjojanto. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Widjojanto. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) mengutarakan pendapat mengenai gugatan Yusril Ihza Mahendra yang mewakili 4 eks Kader Demokrat tak diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Yusril menggugat AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
ADVERTISEMENT
BW mengatakan, dalam putusannya, MA menegaskan bahwa mahkamah tidak berwenang memeriksa dan memutus objek permohonan karena AD/ART partai tak memenuhi unsur perundangan dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Putusan tersebut, kata BW, menjadi asa bertumbuhnya demokrasi di Indonesia. BW merupakan salah satu pengacara Partai Demokrat ketika berhadapan dengan kubu Moeldoko versi KLB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Putusan MA semoga menjadi pertanda 'asa demokrasi' masih terus bertunas di tengah terjangan badai kegusaran atas 'kembang-kempisnya' kualitas demokrasi dalam 5 tahun terakhir ini. Di sebagiannya, diyakini, sudah dibajak kekuatan oligarki hingga otentisitas demokrasi terjerembab menjadi sekadar proses transaksional kapital semata," kata BW dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Yusril Ihza Mahendra dan anggota PBB sambangi Kompleks Istana Kepresidenan. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
BW menyebut, putusan MA itu menegaskan 3 hal penting atas permohonan judicial review yang diajukan Yusril. Pertama, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Kedua, parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU. Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
"Pelajaran penting dari Putusan MA ini, hidupkan terus harapan kendati di tengah ancaman pedang kezaliman yang terus menerus ditebaskan. Pada akhirnya hukum semesta telah memastikan, tunas kebaikan akan terus bertumbuh dan dihidupkan oleh pikiran positif dan konstruktif yang akan menjaga 'asa Demokrasi'," pungkas BW.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Putusan atas gugatan Yusril itu diketok pada 9 November 2021. Majelis Hakim ini diketuai Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Dalam putusannya, MA menilai tidak memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART dinilai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
ADVERTISEMENT
Ada tiga poin yang menjadi sorotan MA, yakni: