BW soal Kasus Said Didu: Apa Betul Pencemaran?

8 Mei 2020 7:38 WIB
comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan laporan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas kliennya. Said Didu diketahui dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Persoalan ini sebenarnya, apa betul pencemaran? Judulnya (video Said Didu) saja sudah jelas, pilihan kebijakan dari pemerintah. Itu artinya yang dipersoalkan adalah kebijakan-kebijakan (pemerintah). Kalau kebijakan yang dipersoalkan maka sebenarnya case pencemarannya tidak ada," tegas BW dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Ketua Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
BW menilai, jika pencemarannya saja tidak ada, maka media apa pun yang digunakan oleh Said Didu tidak akan menjadi masalah penting. Said Didu dilaporkan karena diduga melanggar Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong.
Menurut BW, jika Luhut tidak mau dikritik, maka sebaiknya ia mengikhlaskan jabatan publik yang diemban. Sebab, kata BW, marwah dari jabatan publik adalah saat seseorang bisa dikritik mandat dan amanahnya.
"Paham enggak sih, bahwa jabatan publik itu memang dibutuhkan kritik agar jadi balance? Dan sebanyak mungkin semuanya itu dilakukan secara amanah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia berharap, hal tersebut bisa dijadikan pegangan Luhut dalam menjalankan jabatannya. BW juga menyarankan agar Luhut bisa menundukkan kepala sedikit.
"Mudah-mudahan itu bisa jadi pegangan. Rendahkan hati sedikit, tundukkan kepala sedikit, itu akan memuliakanmu. Keangkuhan kekuasaan tidak begitu penting dalam situasi seperti ini. Selamat datang kewarasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
Kuasa Hukum Luhut, Patra M Zen, menuturkan, materi pelaporan Said Didu terkait pernyataannya yang menyebut Luhut Binsar Panjaitan mengutamakan uang, daripada penanganan virus corona. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi dengan Hersubeno Arief.
ADVERTISEMENT
“Muhammad Said Didu melalui video yang menayangkan subtitle MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, uang yang dipasang secara berulang-ulang selama tanya jawab antara antara Muhammad Said Didu dengan seorang laki-laki yang diduga bernama Hersubeno Arief,” ujar Patra.
Oleh karena itu, Patra menyebut, pasal yang dilanggar Said Didu terkait Undang-undang ITE tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong. Ia menilai pasal tersebut delik biasa.
“Yang dilaporkan Pak LBP dugaan tindak pidana penghinaan (delik aduan) dan penyebaran kabar bohong (delik biasa),” tandasnya.
Berikut bunyi Pasal yang diduga dilanggar Said Didu:
Pasal 35 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP yang dilakukan oleh Muhammad Said Didu.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.