BW soal Pimpinan KPK Bawahan Presiden: Jadi Alat Kekuasaan

31 Desember 2019 16:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menanggapi draf peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tentang penempatan pimpinan KPK di bawah Presiden.
ADVERTISEMENT
Penempatan pimpinan KPK itu diatur dalam draf Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.
Dalam draf yang diterima kumparan, Pasal 1 menyebutkan bahwa kedudukan Pimpinan KPK berada di bawah Presiden. Dalam draf itu disebutkan pimpinan akan berstatus setara menteri.
Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) dalam draf Perpres tersebut:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
Presiden Joko Widodo bertemu Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK 2019-2023 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (20/12). Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
Menurut BW --sapaan Bambang--, hal itu membuat KPK sebagai menjadi lembaga yang tidak lagi independen. Bahkan pimpinan KPK akan menjadi alat kekuasaan.
"Bilamana draf Perpres tersebut kelak diterbitkan, maka Perpres itu akan menjadi indikasi kuat bahwa Presiden dengan sengaja telah menempatkan KPK sebagai lembaga yang tidak independen, karena secara langsung berada di bawah pengaruh dan kekuasaannya," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12).
ADVERTISEMENT
"KPK bisa jatuh hanya menjadi alat kekuasaan belaka," sambungnya.
Menurut dia, independensi KPK adalah syarat penting sekaligus indikator keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Apabila independensi dihilangkan, maka pemerintah telah kalah oleh para pelaku korupsi.
"Atau tengah bertekuk lutut dan menjadi bagian persekutuan koruptor dalam corruptor fights back gangs," imbuhnya.
Selain itu, Bambang yang akrab disapa BW ini menyatakan draf itu secara subtansi telah bertentangan dengan prinsip di dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC 2003, yang sudah diratifikasi melalui UU nomor 7 Tahun 2006.
"Bahwa negara pihak wajib menjamin adanya badan atau orang khusus yang harus diberikan kemandirian dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
BW berharap draf itu segera direvisi agar independensi dalam pemberantasan korupsi tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
"Semoga akal sehat dan nurani kewarasan masih terus hadir untuk dapat memimpin bangsa ini keluar dari kejumudan yang kini tengah menyandera ruang publik, dan perilaku penguasa," pungkasnya.