Cabuli 5 Murid PAUD di Bali, Relawan Asal Jepang Divonis 5 Tahun Penjara

30 April 2020 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Kato(kiria) saat menjalani sidang agenda saksi di PN Denpasar sebelum wabah corona merebak. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Kato(kiria) saat menjalani sidang agenda saksi di PN Denpasar sebelum wabah corona merebak. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap pria asal Jepang bernama Kato Toshio.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 57 tahun ini terbukti bersalah mencabuli 5 murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang beralamat di Jalan Tukad Badung XIV, Renon, Denpasar. Di Bali, Kato bekerja sebagai relawan di PAUD tesebut dan tinggal di sebuah kamar di bagian PAUD Central.
Perbuatan Kato telah melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Kedua UU Tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kato Toshio dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja saat membacakan amar putusan melalui sidang secara online di PN Denpasar, Kamis (30/4).
Sidang telekonferensi di PN Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Adapun hal yang meringankan hukuman adalah terdakwa sudah tua, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
ADVERTISEMENT
"Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan perubahan perilaku pada lima korban anak, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya," kata Hakim Atmaja.
Baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Hevy menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sebelumnya, JPU menuntut Kato dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan atas pencabulan yang dilakukan Kato.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Hevi.
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dalam surat dakwaannya, Hevi menjelaskan sejak Februari 2018, Kato menjadi sukarelawan di PAUD di Jalan Tukad Badung XIV Renon, Denpasar, Bali. Selama menjadi sukarelawan, terdakwa tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD Central.
Terdakwa Kato bertugas membantu menyiram tanam, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Ia juga kerap mengganti tukang masak untuk anak-anak PAUD jika tukang masak libur atau tidak masuk kerja.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pencabulan terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang. Terdakwa meminta lima murid masuk ke kamarnya, menyuruh melepas pakaian, lalu mengambil foto para murid.
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh kepada murid.
Para murid yang merupakan korban mau datang ke kamar terdakwa karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan. Anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.
Ilustrasi Kegiatan anak di PAUD Foto: Thinkstock
Minggu (17/3/ 2019), salah satu orang tua korban melihat perubahan perilaku anaknya. Di antaranya sering memegang alat kelaminnya sendiri, sering membahas alat kelamin, bahkan meniru perbuatan cabul kepada beberapa temannya.
ADVERTISEMENT
Pada Sabtu (30/3/2019), para ibu korban dan korban makan bersama di sebuah restoran. Para ibu bertanya kepada anak-anak mereka mengenai Kato. Anak-anak lalu menceritakan perbuatan cabul Kato.
Sontak mendengar cerita anak-anaknya, para orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
--------------------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.