Cabuli Empat Anak Perempuan, WNA Pemilik Pabrik Gula Dibekuk Polisi

25 Februari 2021 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan anak kembali terjadi. Kali ini pelakunya seorang Warga Negara Asing berinisial MNA. Pria 38 tahun itu merupakan pemilik pabrik gula di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan tersebut terjadi sejak April 2020. Korbannya anak-anak perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan korban terakhir MNA sebelum diciduk, berusia 15 tahun.
"Pengakuan baru 4 kali dengan yang terakhir ini. Tapi kami masih dalami juga yang tiga korban sebelumnya itu di mana akan kami coba dalami," kata Yusri saat konferensi pers, Kamis (25/2).
MNA begitu pandai bicara sehingga korban-korbannya termakan bujuk rayu dan mau diajak ke indekosnya. Di sana korban diimingi dengan uang agar mau disetubuhi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Modusnya dengan mengiming-imingi sejumlah uang ke anak-anak ini sekitar Rp 500 ribu. Kemudian dilakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur tersebut," kata Yusri.
MNA sempat berpindah-pindah tempat pada medio Mei hingga Desember 2020. Ia teridentifikasi terakhir tinggal seorang diri di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan (MNA) sudah cukup lama di sini, dari tahun lalu. Mengaku sebagai pemilik pabrik gula di Jakarta. Tinggal sendiri di indekos," kata Yusri.
Di indekos tersebut MNA dibekuk polisi. Ia ditangkap pada 15 Februari 2021.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya. Polisi menyelidiki dan akhirnya berhasil mengungkap tindak kejahatan tersebut.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara.
"Ancamannya 10 tahun sampai 20 tahun penjara karena di Pasal 81 dan 82 di UU Perlindungan Anak," kata Yusri.