Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus Mangkir dari Panggilan KPK

25 Juni 2018 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook Ahmad Hidayat Mus)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook Ahmad Hidayat Mus)
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Kepulauan Sula yang juga Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Rencananya, Ahmad akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Selain Ahmad, Zainal Mus yang juga merupakan adik dari Hidayat turut mangkir dari panggilan penyidik KPK.
"Tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) dan ZM (Zainal Mus) tidak datang dan mengirimkan surat pada KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/6).
Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus. (Foto: Facebook/Ahmad Hidayat Mus & Dok. kpu.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus. (Foto: Facebook/Ahmad Hidayat Mus & Dok. kpu.go.id)
Febri mengatakan, sejauh ini pihak KPK masih akan mempelajari isi surat ketidakhadiran kedua tersangka itu. Belum diketahui alasan keduanya mangkir dalam panggilan ini. Setelah mempelajari surat tersebut, KPK baru akan menjadwalkan ulang panggilan kepada keduanya.
"Pemanggilan dilakukan sesuai dengan KUHAP, tentu nanti surat yang disampaikan akan dipelajari penyidik lebih lanjut. Termasuk waktu penjadwalan ulang,"
Dalam kasus ini, Ahmad selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Zainal selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook @Ahmad Hidayat Mus)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook @Ahmad Hidayat Mus)
Ahmad dan Zainal diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong tahun 2009. Dugaan tindakan korupsi dilakukan ketika Bandara Bobong masih masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebelum pemekaran wilayah.
ADVERTISEMENT
KPK mengumumkan status tersangka Ahmad pada 16 Maret 2018. Namun hingga saat ini, ia belum ditahan oleh penyidik KPK.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, Ahmad tengah maju di Pilgub Maluku Utara. Ahmad berpasangan dengan Rektor Universitas Khairun Ternate, Rivai Umar. KPU menetapkan Ahmad-Rivai sebagai paslon nomor urut tiga. Paslon ini diusung oleh Partai Golkar dan PPP.