Cak Imin Dukung Vonis Mati Herry Wirawan: Cegah Predator Seksual di Pesantren

7 April 2022 1:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
ADVERTISEMENT
Ketum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, mengapresiasi vonis mati yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
ADVERTISEMENT
“Saya kira keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu kita hormati bersama. Mungkin Majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati,” kata pria yang akrab dipanggil Cak Imin dalam keterangan, Rabu (6/4).
Muhaimin menilai, hukuman mati akan menimbulkan efek jera bagi pelaku serta memberikan keadilan bagi para korban aksi bejat tersebut.
“Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa,” sebutnya.
Wakil Ketua DPR tersebut juga berharap agar penetapan hukuman mati ini dapat mencegah hal serupa terjadi lagi, terutama di lingkungan institusi pendidikan seperti pesantren.
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jacko Ryan/kumparan
“Kita ambil hikmahnya. Yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apa pun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di mana pun, apalagi di pesantren,” tandas Muhaimin.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Meski dihukum mati, putusan ini belum inkrah karena Herry masih bisa mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.