Cak Imin Minta Tinjau Ulang Wacana Pajak Sembako
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Muhaimin Iskandar (Cak Imin ) meminta kebijakan itu ditinjau ulang. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat bawah dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.
“Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata Cak Imin kepada wartawan, Kamis (10/6).
Jika bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Apalagi pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50% omset dagang menurun.
“Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN, tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat,” papar Ketua Umum PKB ini.
ADVERTISEMENT
Cak Imin juga mengatakan nantinya akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat menurun daya belinya, terutama dari kalangan pekerja atau karyawan perusahaan dan perekonomian akan semakin sulit untuk bangkit.
Di sisi lain, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0% bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali. Sehingga daya beli konsumen dapat meningkat.
“Itu, kan, jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” pungkasnya.