Cak Imin Minta Tinjau Ulang Wacana Pajak Sembako

10 Juni 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedagang sembako. Foto: ANTARA FOTO / Makna Zaezar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedagang sembako. Foto: ANTARA FOTO / Makna Zaezar
ADVERTISEMENT
Pemerintah mewacanakan memungut pajak atas kebutuhan pokok atau sembako. Wacana pemerintah tersebut semakin menguat setelah adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta kebijakan itu ditinjau ulang. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat bawah dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.
“Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata Cak Imin kepada wartawan, Kamis (10/6).
Jika bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Apalagi pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50% omset dagang menurun.
Cak Imin di kantor kumparan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN, tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat,” papar Ketua Umum PKB ini.
ADVERTISEMENT
Cak Imin juga mengatakan nantinya akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat menurun daya belinya, terutama dari kalangan pekerja atau karyawan perusahaan dan perekonomian akan semakin sulit untuk bangkit.
Di sisi lain, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0% bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali. Sehingga daya beli konsumen dapat meningkat.
“Itu, kan, jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” pungkasnya.