news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cak Imin soal Korupsi Ekspor CPO: Ada Sesuatu Tak Beres Pemerintah dan Pengusaha

22 April 2022 20:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cak Imin di kantor kumparan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cak Imin di kantor kumparan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyoroti penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebagai tersangka oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT
Menurut Muhaimin, hal tersebut menunjukkan ada pola hubungan antara pemerintah dengan pengusaha ke arah yang tidak baik.
“Kita sedang hadapi suatu situasi dengan diputuskan Jaksa Agung menetapkan tersangka pengusaha, dengan satu sikap tegas dari Menteri Lutfi di DPR, menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres antara pemerintah dengan pengusaha,” kata pria yang akrab dipanggil Cak Imin di Gedung DPR, Jumat (22/4).
“Tidak ada satu pola komunikasi yang terbuka. Kenapa tidak terbuka? Sehingga ada yang main di belakang yang terbuka. Sehingga ada Dirjen Daglu yang tersangka,” lanjutnya.
Ia pun meminta agar pemerintah segera memulihkan hubungan dengan pebisnis melalui komunikasi dan interaksi yang kuat sehingga tidak berdampak buruk bagi masyarakat.
“Yang dilakukan Menteri Lutfi dan Jaksa Agung ini, apalagi dalam konteks rule of law dan penegakan hukum, ini berarti pola hubungan negara dan bisnis harus semakin diperjelas,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Kata kuncinya adalah pemerintah kalau mau efektif harus semakin benar-benar bisa berkomunikasi, berinteraksi dengan bisnis, terutama melalui omnibus law sebagai Undang-Undang kita yang baru itu dengan penuh objektif, terbuka sekaligus punya kekuatan sendiri,” sambung dia.
Ketum PKB tersebut juga sempat menyinggung perkataan Mendag Muhammad Lutfi yang akan membongkar nama mafia minyak goreng. Hal ini menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan di luar interaksi dengan pengusaha.
“Kalo Menteri Lutfi kemarin bilang di Komisi VI, bilang negara tidak boleh didikte pasar, negara tidak boleh tunduk pada mafia, itu artinya sempat Menteri Lutfi dibully omong doang. Mana buktinya? Negara harus punya teori dan logika sendiri di luar interaksi dengan pebisnis,” tutupnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditahan Kejagung, Selasa (19/4/2022). Foto: Kejagung
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO, empat orang dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni:
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal itu terkait dengan kerugian negara.
Dalam kasus ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan kepada sejumlah perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.
ADVERTISEMENT
Menurut Febrie, Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu seharusnya mengecek soal syarat-syarat yang harus dipenuhi para eksportir.
Penyidik sedang mendalami beberapa hal. Termasuk apakah Indrasari Wisnu Wardhana mengetahui soal adanya kelangkaan minyak goreng, lantas apakah dia tetap memberikan Persetujuan Ekspor meski syarat DMO belum dipenuhi.
"Maka apa motifnya," ujar Febrie.
Diduga, ada sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi syarat DMO tapi tetap mendapat izin ekspor. Hal itu juga yang akan didalami dari komunikasi para tersangka.
Keputusan pemberian izin ekspor oleh Indrasari juga diduga menabrak sejumlah peraturan, yakni:
ADVERTISEMENT
Hal itulah yang diduga menjadi penyebab langkanya minyak goreng yang berdampak pula pada melejitnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga, terjadi korupsi yang berujung pada kerugian negara. Meski jumlah kerugian negara ini masih dihitung.
Desakan pengusutan tuntas kasus ini datang dari sejumlah pihak. Mulai dari politisi hingga Presiden Jokowi.