Caleg Demokrat Dapil Papua Barat Ajukan Gugatan ke MK

11 Juli 2019 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Caleg Partai Demokrat Michael Wattimena menjadi salah satu pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi IV Dapil Papua Barat itu menduga terjadi banyak kejanggalan dalam proses Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Michael yang diwakili kuasa hukumnya, Ardy, menilai kejanggalan pemilu tersebut terjadi di Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dalam persidangan, Ardy menyebut, terdapat bukti hasil penghitungan suara yang tak ditandatangi para saksi. Kemudian, saksi tak diberikan hasil C1 plano pada tingkat TPS, begitu juga DA1.
"Bahwa saksi tidak diberikan hasil C1 Plano pada tingkat TPS dan juga DA1 pada tingkat distrik, dan akan dibuktikan oleh saksi dalam persidangan," ujar Ardy di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).
Wakil Ketua Komisi IV DPRRI Michael Wattimena. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan.
Dia lalu menyinggung KPUD Provinsi dan Bawaslu Provinsi yang terkesan membela KPUD Kabupaten Maybrat karena enggan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, menurutnya, di Kabupaten Manokwari juga terjadi ketidaksesuaian data pemilih, yakni sebanyak 87.226 suara. Padahal, jumlah DPT hanya sebanyak 77.431.
ADVERTISEMENT
"Adanya ketidaksesuaian data yaitu jumlah pemilih sebanyak 87.226 lebih banyak dari jumlah DPT sebanyak 77.431 selisih sebanyak 9.835 suara," terangnya.
"Penghitungan di tingkat distrik baru dilaksanakan tanggal 10 Mei 2019, tidak sesuai dengan jadwal dan tahapan pemilu sehingga terjadi manipulasi suara, padahal distrik Manokwari barat berada di tengah Kota Manokwari," lanjutnya.
Dalam permohonannya, dia juga menyebutkan adanya perpindahan suara ke caleg lainnya, yaitu NasDem. Awalnya, Ardy enggan menyebut caleg dari partai mana yang disebutnya. Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian mendesak agar pihak pemohon memberikan kejelasan.
"Enggak, ini harus ditunjuk sekarang supaya bisa direspons di sana (termohon) kalau dalil Anda enggak jelas, dalil penggelembungan itu disebut penambahan saja suara terhadap partai caleg tertentu, dia harus tahu di mana biar bisa merespons," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau Anda tidak jelas nanti di sana dia tidak menjawab dalil pemohon tidak jelas, cukup dijawab gitu selesai, Anda dipatahkan," tambahnya.