Caleg PKS yang Merangkap Ketua KPPS di Papua Barat Dipecat

8 Mei 2024 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
Suasana sidang sengketa hasil Pileg 2024 di panel II MK, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang sengketa hasil Pileg 2024 di panel II MK, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Caleg PKS yang merangkap sebagai petugas Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 07 di dapil Sorong Papua Barat, dipecat secara tidak hormat. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2024 di MK.
ADVERTISEMENT
Bawaslu Sorong dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 mengatakan bahwa terlapor telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai UU Pemilu.
“Berdasarkan pengawasan Bawaslu Sorong, KPU Kabupaten Sorong telah menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan penanganan pelanggaran, dengan memberhentikan Ketua KPPS Malawele dengan tidak terhormat,” ujar Bawaslu Sorong di sidang MK, Jakarta, Rabu (8/5).
Bawaslu menilai tindakan ketua KPPS yang tak disebutkan namanya di sidang itu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, KPU dalam hal ini adalah pihak Termohon menyangkal permohonan yang diajukan oleh PAN itu. KPU menilai bahwa seharusnya perkara etik diselesaikan di DKPP.
“Karena MK berwenang mengadili sengketa hasil, maka Permohonan pemohon yang berfokus pada pelanggaran pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, bukanlah wewenang MK untuk mengadili,” kata KPU di sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi PKS. Foto: farzand01/shutterstock
Selain itu, KPU juga menyebut gugatan Pemohon ini tidak jelas atau kabur. Sebab, tidak ada perselisihan suara yang digugat.
“Pemohon justru mempersoalkan adanya potensi kecurangan karena adanya ketua dan anggota KPPS 07 kelurahan Malawele sebagai caleg dari PKS,” ujarnya.
“Oleh karena itu permohonan Pemohon untuk lakukan PSU adalah tidak benar, keliru dan tidak berdasarkan hukum,” pungkasnya.
Pada gugatannya, PAN mengeklaim memiliki data dua TPS di Dapil Papua Barat yang KPPS adalah juga Caleg, tepatnya Caleg PKS.
Dua TPS tersebut adalah TPS 07 Kelurahan Malawele yang Ketua KPPS-nya sebut adalah Ketua KPPS. Lalu TPS 18 Kelurahan Malawele yang anggota KPPS-nya adalah Caleg PKS nomor urut 02.
“Nah, sehubungan dengan itu kami mengindikasikan bahwa adanya ketidaknetralan dan tidak adanya jaminan integritas dari penyelenggara Pemilu pada TPS yang telah disebutkan sehingga hal tersebut mempengaruhi perolehan suara dari pemohon karena dimungkinkan bagi Caleg yang menjabat sebagai anggota dan ketua KPPS tersebut untuk mempengaruhi perolehan suara pada TPS yang bersangkutan,” kata Tim Hukum PAN dalam dalil gugatannya.
ADVERTISEMENT