Calo Pegawai PDAM di Bali Ditangkap Polisi, Tipu Korban Rp 110 Juta

28 Oktober 2021 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintas di dekat dinding lukisan mural bertuliskan imbauan stop calo pungutan liar. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di dekat dinding lukisan mural bertuliskan imbauan stop calo pungutan liar. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap calo yang mengaku dari Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM bernama I Made Arjana di Bali. Seorang warga bernama Made Mudita menjadi korban dan mengalami kerugian Rp 110 juta.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan, pelaku dan korban melakukan transaksi pada Februari 2020. Pelaku berjanji bisa memasukkan anak korban menjadi pegawai di PDAM Badung.
Korban lalu menagih janji yang diucapkan pelaku beberapa bulan kemudian. Pelaku tak bisa menepati janjinya. Awal Oktober 2021, korban yang merasa ditipu mengadu ke polisi.
"Pelaku berpura-pura bisa membantu untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM," kata Sudana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10).
Polisi kemudian menyelidiki laporan korban. Pada Rabu (27/10) sekitar pukul 01.00 WITA, polisi menangkap pelaku di rumahnya.
Kepada polisi, pelaku beralibi terpaksa melakukan penipuan. Hal ini demi membiayai operasi istrinya.
"Menurut pengakuan pelaku uang hasil penipuan sebagian dipakai untuk operasi sesar kelahiran anaknya, juga untuk biaya berobat istrinya serta untuk kebutuhan hidup sehari hari," kata Sudana.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP. Bunyi pasal itu adalah Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.