Calon Anggota KPU Usul Sistem Panel untuk Hitung Suara, Cegah KPPS Meninggal

14 Februari 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS mengenakan pakaian hazmat dan Alat Perlindungan Diri (APD) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 039 pada Pilkada Kota Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12).  Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS mengenakan pakaian hazmat dan Alat Perlindungan Diri (APD) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 039 pada Pilkada Kota Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Calon anggota KPU Idham Holik memberikan usulan agar kejadian ratusan petugas KPPS meninggal dunia seperti Pemilu 2019 tak kembali terjadi pada perhelatan Pemilu 2024. dan Bawaslu di komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR, Idham mengusulkan proses perhitungan suara dilakukan dengan sistem panel, yakni membedakan hasil pilpres, DPR RI dan DPRD
"Saya mengusulkan proses perhitungan suara itu dibagi menjadi dua panel, panel A untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu anggota DPD RI. Panel B pemilu anggota DPR RI dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten kota," kata Idham di Gedung DPR, Senayan, Senin (14/2).
Idham yakin dengan sistem panel dapat mempersingkat waktu kerja para petugas KPPS. Selain itu, proses perhitungan juga dilakukan dengan simultan.
"Proses penghitungan secara simultan. Nanti tinggal dibagi setiap panel ini terdiri dari 3 anggota PPS karena di TPS ada 7 anggota. Dan saya yakin dengan dua panel ini dapat mempersingkat masa kerja KPPS di TPS," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Idham menambahkan, jika ia terpilih sebagai anggota KPU, maka aplikasi Sirekap tetap akan digunakan. Nantinya, Sirekap juga akan dibagi menjadi dua metode yakni untuk pilpres dan pileg.
"Penggunaan teknologi informasi rekapitulasi suara serta berkaitan dengan publikasi dan transparansi, saya akan tetap menggunakan Sirekap. Cuma sirekap yang akan saya gunakan ada dua jenis, ada Sirekap yang berbasis dengan capturing method dan Sirekap berbasis scanning method, karna kita ketahui surat suara di TPS banyak sekali," jelas Idham.
"Jadi untuk penggunaan Sirekap yang ada di TPS itu hanya diperuntukkan untuk pemilu presiden dan pemilu DPD RI. Sedangkan untuk pemilu legislatif DPR dan DPRD akan mengunakan scanning Sirekap yang dilakukan di kantor KPU seperti yang dilakukan pada pemilu 2019 dengan nama Situng" tandas dia.
ADVERTISEMENT