news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Calon Hakim MK Widodo Nilai Pengadil Jangan Hanya Berpijak UU

12 Desember 2019 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Hakim MK, Widodo Ekatjahjana. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Hakim MK, Widodo Ekatjahjana. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Widodo Ekatjahjana, menjadi kandidat pertama di hari kedua yang menjalani tes wawancara.
ADVERTISEMENT
Dalam tes wawancara itu, Widodo dicecar beberapa pertanyaan. Salah satunya, mengenai sikap Widodo jika mengadili suatu perkara.
Salah satu panelis bertanya bagaimana sikap Widodo jika dihadapkan pada sebuah kondisi untuk membuat putusan.
"Pertanyaan saya, sebagai penjaga konstitusi, menurut Prof Widodo, hakim MK itu sebaiknya dia ada aliran prudensi ataukah realisme atau depend on case, tergantung ada kasus yang diuji?" tanya salah satu panelis kepada Widodo di Kementerian Sekretariat Negara, Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham ini pun memberikan jawaban. Menurutnya, sudah saatnya hakim MK tidak hanya sekadar menjadi corong undang-undang.
"Hakim sudah harus keluar dari sekadar sebagai corong atau mulutnya UU. Hakim harus menemukan hukum keadilan yang subtansial," jawab Widodo.
Suasana hari kedua seleksi wawancara terbuka calon hakim MK, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (12/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan
Widodo berpendapat, hakim MK harus keluar dari sudut pandang UU dan benar-benar menemukan keadilan.
ADVERTISEMENT
"Jadi hakim harus benar-benar memastikan diri berdasarkan keyakinan hukumnya untuk benar-benar menggali hukum dan keadilan secara substantif. Jangan hanya mengandalkan pada hal-hal yang bersifat formal, prosedural," katanya.
"Harus ada ijtihad, toh itu juga bagian dari kewenangan hakim atas dasar bukti-bukti yang dia kumpulkan," sambung Widodo.
Dalam kesempatan itu, Widodo juga beranggapan perlunya penguatan kelembagaan MK. Namun ia tak merinci dalam bentuk apa penguatannya.
"Ya saya berharap ada perubahan perubahan yang menyangkut aspek kelembagaan, kemudian aspek susbtansi penguatan di bidang regulasi dan kelembagaan," kata Widodo.
Selain itu, kata Widodo, harmonisasi antar lembaga negara juga perlu dilakukan agar putusan MK dijalankan.
Diketahui pada hari kedua ini selain Widodo, terdapat 2 calon lain yang akan menjalani wawancara. Dua calon itu yakni Umbu Rauta (Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga) dan Yudi Kristiana (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur).
ADVERTISEMENT