Calon Hakim Yudi Kristiana Kritik Putusan MK soal PK Bisa Berkali-kali

12 Desember 2019 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yudi Kristiana. Foto: Antara Foto/Widodo S. Jusuf
zoom-in-whitePerbesar
Yudi Kristiana. Foto: Antara Foto/Widodo S. Jusuf
ADVERTISEMENT
Calon hakim konstitusi, Yudi Kristiana, mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya kerap mengeluarkan putusan yang lemah dari sisi pidana.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut salah satu putusan itu ialah perkara Nomor 34/PUU-XI/2013. Dalam putusan itu, MK memperbolehkan terpidana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) lebih dari satu kali.
Menurut Yudi, putusan itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga pada akhirnya, MA menerbitkan surat edaran di mana PK hanya boleh satu kali.
"Jadi ada di mana putusan MK itu mengakibatkan orang bisa menghasilkan PK berkali-kali. Namun di sisi lain, MA mengelurkan surat edaran MA yang menyatakan PK hanya satu kali," ujar Yudi kepada wartawan usai menjalani tes wawancara di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini kemudian membandingkannya dengan kasus First Travel. Menurut Yudi dalam kasus First Travel yang tak memenuhi rasa keadilan bagi korban, justru jaksa tidak bisa mengajukan PK karena terbentur KUHAP. Padahal jaksa berupaya memperjuangkan hak calon jemaah agar harta sitaan First Travel kembali ke korban.
Calon hakim MK, Kajari Jaktim, Yudi Kristiana di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Abyan Faisal Putratama
"Padahal dalam kasus misalnya seperti First Travel, jaksa selaku representasi yang memperjuangkan kepentingan dari korban kejahatan victim of crime itu tidak bisa memerjuangkan hak-hak korban lagi, karena tak bisa mengajukan PK," sebut mantan jaksa KPK itu.
ADVERTISEMENT
"Padahal putusan MA tekait dengan First Travel itu tidak mengakomodasi hak-hak korban. Oleh sebab itu, ini menjadi salah satu titik lemah putusan MK yaitu masalah peninjauan kembali," tambahnya.
Untuk itu jika terpilih, Yudi akan menguatkan putusan MK dari aspek pidana.
"Nah disitulah kami mengusulkan perlunya penguatan MK dari aspek putusan pidana," tutupnya.