Canda Hakim MK: Kantor Kita Jadi Gudang, Banyak Berkas Kotor Bervirus

23 Juli 2019 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat Sidang lanjutan PHPU  di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pileg 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, Selasa (23/7). Sidang dibagi ke tiga panel dan ada 22 perkara Pileg yang disidangkan hari ini.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang di panel satu yang dipimpin oleh hakim Anwar Usman, hakim Enny Nurbaningsih dan hakim Arief Hidayat, salah satu hakim yaitu Arief, dengan nada bercanda sempat mengeluhkan kondisi MK saat ini. Menurutnya MK saat ini sudah seperti gudang.
"Kantor MK itu sekarang kantor kita masing-masing kayak gudang isinya berkas-berkas, tapi berkasnya kotor. Mengandung virus. Kita semuanya pada kena flu sekarang," seloroh Arief.
Arief mengungkapkan hal itu dalam sidang lanjutan perkara nomor 183 yang dimohonkan oleh Golkar terkait sengketa DPRD di Kota Surabaya, Jawa Timur. Ketika itu, kuasa hukum Golkar hendak meminta tambahan saksi yang hadir dalam sidang.
Arief meminta agar pemohon tidak perlu menghadirkan saksi maupun ahli. Menurutnya, pemohon cukup menyerahkan dokumen tertulis sebab dokumen tertulis merupakan alat bukti utama dalam sidang Pileg.
ADVERTISEMENT
"Kalau di PHPU masalah saksi itu enggak begitu menduduki posisi penting. Posisi penting di dalam perkara PHPU adalah bukti tertulis, lain jika beracara pidana jangan dimain-mainkan ke sini. Nanti kita lihat bukti tertulisnya," ucap Arief.
Selain itu Arief juga sempat menyinggung sidang Pilpres 2019 di mana MK membatasi jumlah saksi 15 orang. Ia meminta agar pemohon memahami hal itu.
"Pilpres pun yang wilayahnya seluruh Indonesia itu hanya 15 orang saksi. Makanya Pak Bambang Widjojanto beradu bukti formal dengan termohon Pak Ali Nurdin dan pihak terkaitnya Prof Yusril yang diadu itu bukti-bukti tertulis, surat tulisan," tutur Arief.