Capim KPK I Nyoman Wara Enggan Komentari Revisi UU KPK

12 September 2019 2:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Nyoman Wara saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Nyoman Wara saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Capim KPK I Nyoman Wara memilih tidak mengomentari perihal revisi Undang-undang KPK. Ia mengatakan tidak memiliki kapasitas dalam hal menyepakati atau tidaknya perubahan aturan tersebut. Menurutnya, DPR dan Pemerintah lah yang mempunyai kewenangan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kewenangan untuk merevisi atau tidak merevisi ada di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, boleh beri masukan. Boleh saja siapapun boleh beri masukan tentunya," ucap Nyoman saat fit and proper test di ruangan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli (kanan) dan I Nyoman Wara saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Nyoman berpandangan bahwa pimpinan KPK ke depan lebih baik fokus dalam menjalankan Undang-undang KPK. Revisi Undang-undang KPK saat ini tengah menjadi sorotan karena menuai pro dan kontra, namun Nyoman tetap memilih bungkam.
"Kalau menurut kami, kami tidak dalam, seharusnya pimpinan KPK tidak dalam setuju atau tidak setuju terhadap revisi UU KPK. Tetapi siapapun (yang) menjadi pimpinan KPK, (ber) kewajiban menjalankan tugas dan wewenang yang ada di dalam UU KPK," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Nyoman juga menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan calon titipan pihak manapun. Ia mengklaim motivasinya untuk menjadi pimpinan KPK murni karena ingin pengabdian.
"Kemudian capim titipan, saya sendiri daftar dengan kemauan sendiri dengan motivasi karena saya selama ini sudah bantu KPK, polisi, kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Tentu saya ingin, mungkin di KPK bisa lebih efektif membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.