Capim KPK Luthfi Dukung Revisi UU KPK yang Tidak Membuat Polemik
ADVERTISEMENT
Calon pimpinan (capim) KPK, Luthfi Jayadi Kurniawan, tak lepas dari pertanyaan mengenai revisi UU KPK dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
"Nah yang direvisi harus hati-hati bagian mananya yang harus dilakukan agar tidak menimbulkan pro kontra kembali. Misalnya ketika dilakukan perubahan UU tetapi kemudian dalam waktu sekejap kemudian masuk kepada uji materi," kata Luthfi di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Meski demikian, Luthfi tidak menyebutkan poin-poin mana saja yang ia setujui dalam revisi UU KPK. Ia hanya menegaskan akan menempatkan pencegahan korupsi di garda utama dalam pemberantasan korupsi. Namun tidak menghilangkan penindakan.
"Memang yang banyak mendapat publikasi adalah penindakan seperti penangkapan. Sementara pencegahan adalah pekerjaan senyap. Ini memang tantangan ke depan. Tapi ini harus diperkuat," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pendiri Malang Corruption Watch itu menyatakan kewenangan revisi ada di DPR dan pemerintah. Sehingga ia akan menjalankan semua poin dalam revisi UU KPK apabila terpilih menjadi pimpinan. Sebab, kata dia, pegawai dan pimpinan KPK merupakan pelaksana UU.
"Saya jika kemudian dimandatkan oleh DPR untuk masuk dalam KPK, apa pun yang dilakukan maka kita bisa terima," tutup Luthfi yang merupakan Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Muhammadiyah Malang ini.