Capim KPK Luthfi Dukung Revisi UU KPK yang Tidak Membuat Polemik

12 September 2019 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Luthfi Jayadi Kurniawan saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Luthfi Jayadi Kurniawan saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon pimpinan (capim) KPK, Luthfi Jayadi Kurniawan, tak lepas dari pertanyaan mengenai revisi UU KPK dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
Luthfi menilai setiap produk hukum bisa direvisi, termasuk UU KPK. Meski demikian, Luthfi menilai revisi UU KPK jangan sampai menimbulkan polemik berkepanjangan sehingga berujung pada uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah yang direvisi harus hati-hati bagian mananya yang harus dilakukan agar tidak menimbulkan pro kontra kembali. Misalnya ketika dilakukan perubahan UU tetapi kemudian dalam waktu sekejap kemudian masuk kepada uji materi," kata Luthfi di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Meski demikian, Luthfi tidak menyebutkan poin-poin mana saja yang ia setujui dalam revisi UU KPK. Ia hanya menegaskan akan menempatkan pencegahan korupsi di garda utama dalam pemberantasan korupsi. Namun tidak menghilangkan penindakan.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luthfi Jayadi Kurniawan saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Memang yang banyak mendapat publikasi adalah penindakan seperti penangkapan. Sementara pencegahan adalah pekerjaan senyap. Ini memang tantangan ke depan. Tapi ini harus diperkuat," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pendiri Malang Corruption Watch itu menyatakan kewenangan revisi ada di DPR dan pemerintah. Sehingga ia akan menjalankan semua poin dalam revisi UU KPK apabila terpilih menjadi pimpinan. Sebab, kata dia, pegawai dan pimpinan KPK merupakan pelaksana UU.
"Saya jika kemudian dimandatkan oleh DPR untuk masuk dalam KPK, apa pun yang dilakukan maka kita bisa terima," tutup Luthfi yang merupakan Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Muhammadiyah Malang ini.