Cara Baru Sri Lanka Redam Rusuh: Perintah Tembak di Tempat Diberlakukan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pasukan keamanan telah diperintahkan untuk menembak di tempat siapa pun yang menjarah properti publik atau menyebabkan korban jiwa," jelas Kementerian Pertahanan Sri Lanka, dikutip dari Al Jazeera, Rabu (11/5/2022).
Keputusan tersebut menyusul bentrokan pada Senin (9/5/2022). Pendukung pemerintah menyerang demonstran anti-pemerintah saat itu.
Para demonstran telah menjalankan aksi damai selama berpekan-pekan. Tetapi, para pendukung pemerintah tak urung memukuli mereka.
Massa kemudian membalas serangan hingga larut malam. Mereka membakar puluhan rumah politikus partai yang berkuasa.
Demonstran turut menyerbu kediaman resmi Perdana Menteri Sri Lanka, Mahinda Rajapaksa. Sang kepala pemerintahan lalu menyerahkan surat pengunduran dirinya setelah itu.
Namun, perusuh tetap menyasar setiap pendukung Rajapaksa. Mereka memblokir jalan ke bandara ibu kota demi mengadang para loyalis.
ADVERTISEMENT
Hingga 7 orang dilaporkan tewas akibat kerusuhan. Adapun lebih dari 225 orang yang mendapatkan cedera.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan untuk membendung kerusuhan. Militer Sri Lanka kini dapat menahan orang hingga 24 jam.
Pasukan tidak memerlukan surat perintah untuk itu. Mereka juga diberikan kewenangan untuk menggeledah properti pribadi.
"Setiap orang yang ditangkap oleh petugas polisi harus dibawa ke kantor polisi terdekat," tegas pemerintah Sri Lanka.
Kendati demikian, kerusuhan semakin memuncak. Protes kembali meletus pada Selasa (10/5/2022). Para pengunjuk rasa menentang perintah tembak di tempat.
Pemerintah telah menerapkan jam malam. Tetapi, ribuan demonstran melanjutkan protes hingga pukul 7 pagi hari itu.
Krisis ekonomi telah mendorong ribuan orang untuk turun ke jalan. Protes telah berlangsung hingga lebih dari sebulan. Mereka menyuarakan keresahan atas kekurangan bahan bakar, makanan, dan obat-obatan.
ADVERTISEMENT
Para pengunjuk rasa menuntut pengunduran diri Presiden Gotabaya Rajapaksa. Pemimpin negara itu adalah adik Mahinda Rajapaksa.
Merespons situasi, pemerintah lalu memberlakukan keadaan darurat. Berbagai pihak telah menyatakan kekhawatiran atas langkah tersebut. Mereka menilik potensi penyalahgunaan tindakan di negara itu.
Pasalnya, kekerasan terus berlanjut meski dalam keadaan darurat. Kepergian Mahinda Rajapaksa tidak cukup untuk meredam amarah publik. Sebab, saudaranya masih menjabat sebagai presiden.
"Dalam situasi di mana ada keadaan darurat dan jam malam, siapa yang dapat memantau untuk memastikan peraturan ini tidak disalahgunakan?" ungkap aktivis hak asasi terkemuka di Sri Lanka, Bhavani Fonseka.