news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cara Ditjen PAS Antisipasi Corona di Rutan dan Lapas

20 Maret 2020 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapas. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapas. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ditjen Pemasyarakatan menyiapkan sejumlah langkah antisipasi mencegah penyebaran virus corona. Khususnya di lingkungan rutan dan lapas.
ADVERTISEMENT
Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kepala Divisi Pemasyarakatan; serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia diminta menyiapkan upaya antisipasi corona. Penanganan pun dibedakan antara zona kuning dan zona merah.
Istilah zona kuning merujuk pada wilayah yang belum ada kasus terkonfirmasi COVID-19. Sementara zona merah wilayah yang sudah ada kasus terkonfirmasi COVID-19.
Ada empat instruksi yang dikeluarkan Plt Dirjen Pemasyarakatan (PAS), Nugroho. Yakni pencegahan dan penanganan untuk di zona kuning, serta pengendalian dan pemulihan untuk zona merah.
Untuk rutan-lapas serta UPT di daerah zona kuning, maka lebih ditekankan soal sosialisasi mengenai virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19.
PMI bersama Kemenkumham Perangi Penyebaran Virus Covid 19 di Lapas Foto: dok. pubdok PMI Jakarta Timur
Selain itu, untuk zona kuning, diminta dilakukan penyemprotan disinfektan serta penyediaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
ADVERTISEMENT
Rutan dan lapas di zona kuning masih membuka kunjungan untuk para warga binaan. Meski demikian, pengunjung, akan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas. Pemeriksaan kesehatan juga akan dilakukan terhadap warga binaan serta petugas.
Sementara untuk zona merah, rutan-lapas serta UPT berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk perkembangan penanganan virus corona.
Pembatasan pun diberlakukan sementara. Seperti kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar, serta kunjungan untuk warga binaan. Namun, pengunjung masih bisa berkomunikasi dengan warga binaan dengan menggunakan video call.
Warga binaan memanfaatkan fasilitas panggilan video (Video Call) dibawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, Senin (17/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan zona merah ditentukan oleh Pemerintah daerah. Sehingga, setiap lapas dan rutan mengikuti perkembangan status di setiap daerahnya dalam mengaplikasikan pembatasan ini.
"Disediakan fasilitas video call jadi mereka bisa tetap kami jamin komunikasinya, masing-masing ada yang pake Google Duo, ada yang pake WA (WhatsApp) dan lain-lain," kata Rika saat dihubungi, Jumat (20/3).
Warga binaan berbincang dengan keluarganya melalui fasilitas panggilan video di ruang penjengukan Rutan Kelas IIB Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020). Foto: FOTO ANTARA/Anis Efizudin
Rika mengatakan pembatasan secara fisik ini dilakukan terhitung tanggal 17 Maret 2020 hingga 1 April 2020. Namun, bisa diperpanjang melihat situasi kondisi di lapangan.
ADVERTISEMENT
Rika mengatakan, untuk zona kuning pun bisa diterapkan pembatasan kunjungan secara fisik. Hal itu diserahkan kepada pejabat di daerah dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi masing-masing daerah.
"Karena mereka yang bisa pertimbangkan. Apakah ini yang harus dilakukan atau tidak, karena mereka yang harus bertanggung jawab langsung di sana ya. Jadi beberapa lapas pun yang masuk zona kuning tetap bisa melakukan pembatasan kunjungan. Dengan alasan yang sama pencegahan penyebaran corona ini ya," pungkasnya.