

Pemerintah Indonesia menetapkan COVID-19 sebagai bencana non-alam berupa penyakit yang wajib ditanggulangi, seiring peningkatan kasusnya yang kian melesat dari hari ke hari.
Untuk itu, mereka yang sakit atau mungkin terpapar virus corona harus melakukan karantina mandiri.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan panduan bagi masyarakat untuk melakukan karantina mandiri secara tepat.
Bila isolasi diri ini tak dilakukan dengan benar dan berdisiplin, virus corona akan terus menyebar ke lingkungan sekitar.
Siapa saja yang wajib mengisolasi diri sesuai protokol Kemenkes?
1. Orang sakit (demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan/penyakit pernapasan) yang tidak memiliki risiko penyakit penyerta seperti diabetes.
2. Orang dalam pemantauan (ODP) yang punya gejala demam/penyakit pernapasan dengan riwayat dari negara atau wilayah terjangkit corona.
3. Orang tanpa gejala tapi pernah kontak erat dengan pasien COVID-19.
Apa yang harus dilakukan selama isolasi mandiri?
Bila memerlukan bantuan medis, anda bisa menghubungi hotline corona di: 119 ext 9
Sementara jika ragu apakah anda perlu memeriksakan diri ke dokter/rumah sakit atau tidak, sila simak informasi berikut:
Jaga kesehatan, tenang, dan tetap waspada.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.