SQR Ilustrasi penderita Corona

Cara Karantina Mandiri: Protokol Corona

10 April 2020 17:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Flu disertai demam jangan disepelekan, tapi juga jangan panik. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Flu disertai demam jangan disepelekan, tapi juga jangan panik. Foto: Shutterstock
Pemerintah Indonesia menetapkan COVID-19 sebagai bencana non-alam berupa penyakit yang wajib ditanggulangi, seiring peningkatan kasusnya yang kian melesat dari hari ke hari.
Untuk itu, mereka yang sakit atau mungkin terpapar virus corona harus melakukan karantina mandiri.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan panduan bagi masyarakat untuk melakukan karantina mandiri secara tepat.
Bila isolasi diri ini tak dilakukan dengan benar dan berdisiplin, virus corona akan terus menyebar ke lingkungan sekitar.
Penderita corona harus disiplin mengisolasi diri. Foto: Shutterstock
Siapa saja yang wajib mengisolasi diri sesuai protokol Kemenkes?
1. Orang sakit (demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan/penyakit pernapasan) yang tidak memiliki risiko penyakit penyerta seperti diabetes.
2. Orang dalam pemantauan (ODP) yang punya gejala demam/penyakit pernapasan dengan riwayat dari negara atau wilayah terjangkit corona.
3. Orang tanpa gejala tapi pernah kontak erat dengan pasien COVID-19. Apa yang harus dilakukan selama isolasi mandiri?
Jaga diri dan kerabat/sahabat dengan karantina mandiri. Foto: Nadia WIjaya/kumparan
Bila memerlukan bantuan medis, anda bisa menghubungi hotline corona di: 119 ext 9
Sementara jika ragu apakah anda perlu memeriksakan diri ke dokter/rumah sakit atau tidak, sila simak informasi berikut:
Tetap tenang dan waspada. Ilustrasi: Sabryna Putri Muviola/kumparan
Jaga kesehatan, tenang, dan tetap waspada.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten