Cara Pinjol di Yogya Tagih Utang: Mengancam dan Ngata-ngatain Nasabah

15 Oktober 2021 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 89 orang ditangkap dari sebuah kantor pinjaman online ilegal di Yogyakarta. Mereka ditangkap polda Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (14/10).
ADVERTISEMENT
Polisi hingga saat ini masih memeriksa semua orang itu. Termasuk, mencari siapa ownernya dan peran mereka masing-masing.
Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan hasil interogasi dan analisis barang bukti yang diperoleh seperti sejumlah perangkat central processing unit (CPU), di antara dari mereka ini ternyata sering mengancam ke para nasabahnya ketiga menagih utang.
"Jadi hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga itu kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Arief Prasetyadi di Polda Jabar, Jumat (15/10).
Akibat ancaman itu, bahkan ada nasabah yang menjadi korban hingga masuk ke rumah sakit karena merasa depresi. Para terduga pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan bahasa kasar.
ADVERTISEMENT
Belum dirincikan bentuk bahasa verbal kasar yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam serta kondisi terkini dari korban terbaring di rumah sakit itu.
"Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," ucap dia.
Polisi pun masih mendalami bentuk teror lain yang dilakukan oleh terduga pelaku pada korbannya. Adapun dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan barang bukti berupa CPU komputer hingga ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam.
"Bentuk teror lainnya masih didalami," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, di antara puluhan orang yang telah diamankan itu terdapat dua orang sebagai HRD di kantor pinjol ilegal tersebut. Belum diketahui identitas dan status hukum dari dua orang itu. Mereka kini masih dimintai keterangan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews