Cara Satpam di Sumut Edarkan Uang Palsu: Manfaatkan Pedagang Anak-anak

6 September 2021 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pengedar uang palsu saat dibekuk polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengedar uang palsu saat dibekuk polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang satpam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bernama Deni, ditangkap polisi pada Jumat (3/9). Ia ditangkap karena mengedarkan uang palsu.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Bangun Purba AKP Sudaryanto mengungkap cara Deni mencetak uang palsu yakni dengan memanfaatkan printer di kantor camat tempatnya bekerja.
“Dia mencetak dengan printer kantor pada malam hari,” kata Sudayanto, kepada kumparan (6/9).
Usai mencetak uang palsu, Deni langsung mengedarkannya ke masyarakat. Total uang palsu yang sudah ditukarkannya senilai Rp 1,2 juta.
“Pengakuan dia ada Rp 1,2 juta nilai yang sudah diedarkan,” ujar Sudayanto.
Deni sengaja menukarkannya kepada pedagang anak-anak yang sedang berjualan. Sebab lebih mudah dikelabui ketimbang orang dewasa.
“Kalau kita telusuri (penjualnya), itu kalau lagi anak-anak yang jualan, gitu lho. Di carinya dulu. Misalnya anak-anak lagi (jaga warung) jual minyak, jual rokok. Jadi (tidak) mudah ketahuan,” kata Sudayanto.
Ilustrasi banyak uang. Foto: Shutterstock
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan penangkapan Deni bermula saat polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Polisi mendapat informasi dari warga tentang adanya beredar uang kertas palsu nilai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 rupiah,” kata Firdaus dalam keterangannya.
Polisi lalu menyelidiki dan dari bukti serta saksi yang diperiksa, pengedar uang palsu itu tertuju ke tersangka.
Selanjutnya polisi menangkap Deni di kediamannya di Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba.