Cara Unik Pemkot Surabaya Sanksi Pelanggar PPKM Darurat: Tur ke Makam COVID-19
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setiap Pemda terus menggencarkan patroli agar setiap warganya mematuhi aturan PPKM Darurat. Tetapi masih ada saja warga yang melanggar. Semisal tak memakai masker, makan di tempat (dine in), dan pelaku usaha yang melanggar jam operasional.
Masing-masing Pemda tentu memiliki cara tersendiri untuk memberi sanksi bagi yang melanggar, mulai dari denda sampai sanksi sosial.
Seperti di Surabaya , sanksi sosial yang diterapkan kepada pelanggar cukup unik. Para pelanggar akan didata, KTP disita, kemudian dibawa 'tur' ke pemakaman pasien COVID-19 di TPU Keputih.
"Bagi warga yang melanggar akan dilakukan pendataan di kantor Satpol PP @satpolppsurabaya dan diberi sanksi berupa penyitaan KTP," tulis Dishub Surabaya di akun Instagram resminya, Minggu (18/7).
"Kemudian para pelanggar dibawa dengan menggunakan Bus Sekolah @bussekolahsurabaya ke Liponsos Keputih untuk diberikan arahan dan dilanjutkan dengan Tour de Makam Keputih untuk diberikan edukasi," lanjutnya.
Dishub Surabaya meminta warga Surabaya mematuhi aturan PPKM Darurat. Walau 'tur' ke makam COVID-19 gratis, alangkah lebih baik di rumah bersama keluarga.
ADVERTISEMENT
"Rek, tour ini memang include fasilitas free naik bus, tapi alangkah baiknya jika kalian tetap berada di rumah bersama dengan keluarga tercinta ya," kata Dishub Surabaya.