Cara Unik Pemkot Surabaya Sanksi Pelanggar PPKM Darurat: Tur ke Makam COVID-19

18 Juli 2021 7:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemakaman COVID-19 di Surabaya. Foto: Instagram/@dishubsurabaya
zoom-in-whitePerbesar
Pemakaman COVID-19 di Surabaya. Foto: Instagram/@dishubsurabaya
ADVERTISEMENT
PPKM Darurat di Jawa-Bali untuk menekan kasus COVID-19 berlaku pada 3-20 Juli.
ADVERTISEMENT
Setiap Pemda terus menggencarkan patroli agar setiap warganya mematuhi aturan PPKM Darurat. Tetapi masih ada saja warga yang melanggar. Semisal tak memakai masker, makan di tempat (dine in), dan pelaku usaha yang melanggar jam operasional.
Masing-masing Pemda tentu memiliki cara tersendiri untuk memberi sanksi bagi yang melanggar, mulai dari denda sampai sanksi sosial.
Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya kena sanksi ikut tur ke pemakaman COVID-19. Foto: Instagram/@dishubsurabaya
Seperti di Surabaya, sanksi sosial yang diterapkan kepada pelanggar cukup unik. Para pelanggar akan didata, KTP disita, kemudian dibawa 'tur' ke pemakaman pasien COVID-19 di TPU Keputih.
"Bagi warga yang melanggar akan dilakukan pendataan di kantor Satpol PP @satpolppsurabaya dan diberi sanksi berupa penyitaan KTP," tulis Dishub Surabaya di akun Instagram resminya, Minggu (18/7).
"Kemudian para pelanggar dibawa dengan menggunakan Bus Sekolah @bussekolahsurabaya ke Liponsos Keputih untuk diberikan arahan dan dilanjutkan dengan Tour de Makam Keputih untuk diberikan edukasi," lanjutnya.
Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya kena sanksi ikut tur ke pemakaman COVID-19. Foto: Instagram/@dishubsurabaya
Dishub Surabaya meminta warga Surabaya mematuhi aturan PPKM Darurat. Walau 'tur' ke makam COVID-19 gratis, alangkah lebih baik di rumah bersama keluarga.
ADVERTISEMENT
"Rek, tour ini memang include fasilitas free naik bus, tapi alangkah baiknya jika kalian tetap berada di rumah bersama dengan keluarga tercinta ya," kata Dishub Surabaya.