Cara yang Benar Menurut IDI Bila Dokter Ingin Promosikan Produk, Contoh dr Reisa

4 Maret 2024 18:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (kiri) didampingi Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto JS mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (kiri) didampingi Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto JS mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI mengingatkan para dokter influencer untuk tidak mengiklankan produk kecantikan dan kesehatan di media sosial.
ADVERTISEMENT
Terkait ini Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto mengungkap detail alasan terkait aturan yang termaktub pada fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
"Pada hakikatnya tidak boleh mengiklankan produk kecantikan maupun  produk kesehatan di media sosial, kecuali layanan masyarakat," kata dr Djoko kepada kumparan, Senin (4/4).
"Iklan layanan masyarakatnya itu tujuannya edukasi untuk pola hidup sehat, vaksinasi, imunisasi, makan inilah itulah, itu dibolehkan," imbuhnya.
Yang terpenting adalah tidak klaim akan manfaat dari sebuah produk. Kalau pun mereka mau melakukan itu, tidak boleh mencantumkan gelar dokter.
"Kalau mempromosikan tidak boleh pakai nama dokter. Itu dibolehkan kalau tidak menyebut nama dokter, kan mengandung profesi kesehatan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun mencontohkan ada sejumlah dokter influencer yang juga menjadi bintang iklan sebuah produk. Seperti dr Reisa Broto Asmoro yang mengiklankan produk air mineral hingga dr Lula Kamal.
"Ada fatwanya juga, kayak dr Boyke, dr Lula Kamal, tapi dalam tugasnya itu tidak disebut dokter, kalau menyebut dokter kita (MKEK) klarifikasi," jelas dia.
Lantas bagaimana MKEK menerima laporan ada dokter influencer yang promosikan produknya di media sosial?
"Akan dilihat kontennya, kita tidak bisa langsung memvonis tanpa mendalami. Jadi tidak bisa serta menjudge seseorang," jelas dia.
Djoko kemudian mengungkap rambu-rambu dari seorang dokter. Semua tertulis di fatwa etik kedokteran.
"Kalau dia menganjurkan saja untuk datang ke rumah sakit ini itu tidak boleh, yang boleh memberi tahu di sana ada fasilitas ini. Misalnya bilang, dokter ini paling pinter pasiennya itu juga tidak boleh," tuturnya.
dr Reisa Broto Asmoro. Foto: Dok. Satgas Gugus Tugas COVID-19
Imbau Masyarakat Melapor
ADVERTISEMENT
Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.
"Itu haknya, kita ingin dapat informasi dari masyarakat, masyarakat kalau ngadu harus bener, identitasnya jelas, jangan mengada-ada, jangan masalah rumah tangga, atau akhirnya ujung ujungnya persaingan bisnis," tutup dia.