Catatan Dewas Terhadap Sektor Penindakan KPK Tahun 2020

7 Januari 2021 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kinerja Dewas KPK Tahun 2020. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kinerja Dewas KPK Tahun 2020. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan sejumlah rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) setiap tiga bulan sekali dengan pimpinan KPK pada 2020. Dalam rakorwas tersebut terdapat sejumlah catatan dari Dewas yang kemudian disepakati untuk perbaikan kinerja KPK ke depan.
ADVERTISEMENT
Salah satu catatannya yakni terkait dengan sektor penindakan. Anggota Dewas, Artidjo Alkostar, mengatakan, terdapat sejumlah poin yang dibahas terkait dengan penindakan ini. Mulai dari percepatan penanganan perkara hingga eksekusi.
Berikut catatan yang dibacakan dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK pada tahun 2020:

Percepatan Penanganan Perkara

Artidjo mengatakan, percepatan penanganan perkara dari mulai tahap penyelidikan hingga eksekusi merupakan salah satu yang didorong oleh Dewas. Sebab, hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan mengoptimalkan pemulihan aset kasus korupsi.
"Kepastian hukum penting, tapi juga asset recovery juga penting," kata Artidjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/1).
Konferensi pers kinerja Dewas KPK Tahun 2020. Foto: Dok. Humas KPK

Penyempurnaan Tata Kelola Perkara

Dewas menilai penyempurnaan tata kelola penanganan perkara tindak pidana korupsi perlu dilakukan agar lebih akuntabel dan profesional. Hal ini meliputi mekanisme penerbitan sprindik; mekanisme pemeriksaan saksi yang tidak hadir; dan efektivitas penyelesaian perkara melalui penggabungan perkara.
ADVERTISEMENT
"Penyempurnaan tata kelola penanganan tindak pidana korupsi agar lebih akuntabel. Dapat dipercaya dan profesional. Profesional itu artinya dia punya kemampuan. Jadi profesional itu intinya sebetulnya ada tiga. Satu pengetahuan, dua skill keahlian, jam terbang, dan high moral integrity," ucapnya.
Artidjo menyebut, mekanisme penerbitan sprindik harus profesional. Begitu juga pemeriksaan saksi. Ia mencontohkan apabila ada saksi yang tak hadir dengan alasan wajar, tak perlu hingga harus penyidik turun langsung menjemput ke rumahnya.
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar dalam Konferensi pers kinerja Dewas KPK Tahun 2020. Foto: Dok. Humas KPK
"Jadi kalau dia tidak datang sakit misalnya, ya jangan dipaksa oleh penyidik, menurut Pasal 113 ini, berisi HAM juga, itu penyidik datang ke tempat kediamannya. Masa sakit mau diseret-seret. Ini adalah dimensi kemanusiaan," ucapnya.
"Selanjutnya efektivitas penyelesaian perkara melalui penggabungan perkara. Jangan diecer. Ini pencucian uang, lalu diecer lagi korupsinya, kalau perlu itu digabungkan sesuai dengan asas peradilan yang tepat, murah dan sederhana," sambungnya.
ADVERTISEMENT

Percepatan Pemblokiran Bank

Dewas KPK turut menyoroti terkait kecepatan dan efektivitas dari proses pemblokiran bank. Sebab, Dewas KPK menyebut tak sedikit adanya aduan terkait proses ini.
"Percepat pemblokiran rekening bank yang tidak berlarut larut. Ini yang banyak ini, termasuk aduan surat yang banyak ini," kata Artidjo.

Koordinasi dan Supervisi

Poin ini juga menjadi catatan bagi Dewas KPK. Artidjo mengakui bahwa sebelumnya sempat ada perbedaan pandangan terkait fungsi ini antara KPK dengan penegak hukum lainnya.
Namun, saat ini, sudah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Supervisi KPK. Perpres nomor 102 Tahun 2020 mengatur terkait mekanisme tindakan supervisi dari KPK terhadap lembaga Aparatur Penegak Hukum (APH) lainnya, yakni Kepolisan dan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT

Percepatan Penyelesaian Regulasi

Percepatan penyelesaian regulasi dinilai perlu dilakukan KPK. Salah satunya regulasi terkait penghentian penyidikan alias SP3.
"Percepatan regulasi terkait pelaksanaan penghentian penyidikan. Jika tidak layak untuk diajukan, penghentian. Kalau yang lama itu tidak bisa SP3 jadi tergantung gantung jadi dipertanyakan di mana letak dimensi kemanusiaan ini, HAM-nya di mana," ucap Artidjo.
Selain itu, regulasi lain yang dinilai perlu segera disusun ialah terkait pemusnahan hasil penyadapan hingga regulasi pengelolaan benda sitaan atau rampasan negara.

Harmonisasi SOP Penindakan

Dewas juga menilai perlu ada harmonisasi antara bidang penindakan yang terintegrasi dengan unit kerja lain di KPK. Beberapa di antaranya seperti:
ADVERTISEMENT