Catatan Kritis PSI Jakarta untuk Anies Baswedan soal Reklamasi Ancol

13 Juli 2020 14:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan sambutan usai meresmikan Masjid Amir Hamzah di kawasan TIM, Jakarta. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan sambutan usai meresmikan Masjid Amir Hamzah di kawasan TIM, Jakarta. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menjawab segala macam kritik soal reklamasi Ancol. Anies mengunggahnya di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kata Anies Baswedan, reklamasi Ancol tak menyalahi janji kampanye. Selain itu juga, reklamasi tak mengganggu nelayan, bahkan bisa mencegah banjir.
Tetapi penjelasan Anies itu mendapat catatan kritis dari PSI Jakarta. Politikus PSI yang juga anggota Komisi D DPRD DKI, Viani Limardi, menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam proses reklamasi itu.
Berikut catatan Viani dalam keterangan yang dibagikan ke wartawan, Senin (13/7).
Pertama terdapat dalam Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 yang dikeluarkan Anies sebagai landasan hukum reklamasi. Dalam membuat Kepgub tersebut Anies tidak mempertimbangkan Pergub 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Padahal Pergub itu merupakan turunan dari Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
ADVERTISEMENT
"Setahu saya, Pergub nomor 121 tahun 2012 itu belum dicabut dan Perda nomor 1 tahun 2012 masih berlaku. Tapi, Pak Anies mengeluarkan Kepgub tanpa menyebut kedua produk hukum tersebut, padahal di dalam izin-izin reklamasi sebelumnya selalu menyebutkan kedua aturan itu. Seolah-olah Pak Anies mengeluarkan keputusan tanpa mempertimbangkan aturan-aturan sebelumnya. Dalam tata kelola pemerintahan, ini tidak wajar,” kata Viani.
Ketum PSI Grace Natalie di Acara Festival 11 Jakarta Foto: Paulina Heras/kumparan
Kejanggalan kedua, reklamasi di Ancol menggunakan lokasi pulau K dan L. Izin reklamasi dua pulau ini sudah dicabut bersamaan dengan dicabutnya izin reklamasi 13 pulau lainnya.
Namun, Pemprov melanjutkan kembali dengan nama yang berbeda. Pulau K kini memiliki nama proyek 'Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 Ha’.
ADVERTISEMENT
Sementara di lokasi reklamasi Pulau L, Pemprov DKI memberi izin dengan judul ‘Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha’.
“Lokasi proyek sama tapi judulnya berbeda. Ini hanya akal-akalan saja untuk menghilangkan kata reklamasi. Jadi, sudah jelas bahwa sebenarnya Pak Anies melanjutkan proyek reklamasi Pulau K dan Pulau L,” ujar Viani.
Ketiga, soal kontribusi tambahan, dalam Pergub 2485 tahun 2015 yang dahulu mengatur pelaksanaan reklamasi Pulau K tertuang kontribusi tambahan dari proyek reklamasi tersebut.
Di antaranya pembangunan rumah susun, pembangunan jalan, dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir.
Namun, hal itu tidak tertuang dalam Kepgub yang disahkan Anies untuk pelaksanaan reklamasi di Ancol. Dalam Kepgub 237 tahun 2020 hanya tertulis kewajiban tambahan diatur ditetapkan oleh gubernur. Tidak ada rinciannya.
ADVERTISEMENT
"Klaim Pak Anies tentang kepentingan publik ini hanya janji-janji saja, tidak terbukti secara nyata di dalam produk hukum yang dihasilkan. Pak Anies sebagai gubernur sebenarnya punya diskresi untuk memaksa pihak pengembang membayar kontribusi tambahan demi kepentingan rakyat. Tapi mungkin beliau tidak ada keberpihakan ke arah sana,” tutur Viani.
Viani juga menyoroti soal kajian yang menyebut kebutuhan lahan seluas 155 hektar untuk menampung lumpur hasil pengerukan kali dan sungai. Hal itu menjadi alasan Anies memberikan izin reklamasi di Ancol.
Namun, menurut Viani, rencana reklamasi Ancol Timur seluas 120 hektar sudah ada dari laporan tahunan PT Pembangunan Jaya Ancol tahun 2009 dan 2010.
Viani juga menemukan hanya di Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha yang telah digunakan untuk menampung lumpur. Sementara wilayah lainnya masih berupa tanggul.
ADVERTISEMENT
"Proyek reklamasi ini adalah keputusan bisnis yang sudah direncanakan sejak lama oleh Ancol, bukan akibat adanya kegiatan pengerukan sungai dan waduk. Di laporan tersebut dituliskan bahwa lahan reklamasi akan dikembangkan menjadi pusat rekreasi, resort, bisnis, dan hunian,” ucap Viani.
Kajian yang disebut-sebut Anies, pun tidak pernah disampaikan dalam rapat di DPRD. Ia pun meminta agar kajian tersebut dibuka publik.
Kejanggalan terakhir, menurut Viani, ialah terkait keberpihakan bagi warga pesisir. Dalam rapat DPRD bersama manajemen Ancol diketahui di atas tanah reklamasi itu akan dibangun Dufan Hotel dan Ancol Residence. Namun tidak merencanakan pembangunan perumahan untuk warga menengah ke bawah.
"Saya kecewa karena Pak Anies tidak memiliki keberpihakan untuk membangun hunian bagi rakyat kecil di kawasan reklamasi ini. Ribuan warga di pesisir Jakarta Utara sangat membutuhkan hunian yang layak, sehat, dan aman dari banjir,” kata Viani.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)