Habib Rizieq Syihab tiba di bandara Soekarno Hatta

Catatan Pidana Habib Rizieq hingga Mendekam di Jeruji Besi pada 2003 dan 2008

11 Desember 2020 9:40 WIB
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Fajrin Raharjo/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Fajrin Raharjo/AFP
ADVERTISEMENT
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ia menjadi tersangka untuk kerumunan yang ditimbulkan saat perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP karena membiarkan orang-orang berkerumun di tengah kondisi pandemi corona dan Jakarta yang sedang dalam masa PSBB Transisi.
Sebenarnya bukan kali ini saja Rizieq, yang mendirikan FPI pada 17 Agustus 1998 itu, melakukan aktivitas publik yang mencolok.
Sebelumnya di tahun 2003 dan 2008, Rizieq pernah dipidana, hingga ia harus mendekam di balik jeruji besi untuk sejumlah kasus.
Habib Rizieq Syihab tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

2003-Berawal dari Sweeping Tempat Hiburan Malam

Rizieq tengah memberikan keterangan. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara
Di tahun 2003, ia ditangkap atas dasar perusakan sejumlah tempat hiburan di Jakarta. Semua itu berasal dari komentarnya di sebuah stasiun televisi pada bulan Oktober 2002 bahwa pemerintah DKI Jakarta tak kompeten mengurusi masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia juga menuding sejumlah pejabat Pemprov DKI menjadi backing tempat hiburan malam di Jakarta. Sehari setelah itu sebanyak 10 orang anggota FPI ditangkap polisi karena disebut melakukan sweeping ke sejumlah tempat hiburan malam.
“Ana sudah bicara tentang penangkapan dan penculikan aktivis sejak setahun yang lalu. Tanggal 5 Oktober 2002 ana berdebat di televisi dengan petinggi Polda Metro Jaya. Saat itu beberapa aktivis FPI ditangkap, dan ana katakan itu sebagai penculikan. Barangkali tersinggung dengan ucapan itu, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menuntut. Katanya, ana dianggap menghina pemerintah dan menghasut,” ujarnya saat itu.
Kemudian pada 3 Maret 2003, Majalah Tempo mengeluarkan laporan berjudul 'Ada Tomy di Tenabang?' Tulisan tersebut berimbas intimidasi verbal dan fisik pada wartawan Tempo oleh sejumlah orang. Intimidasi dilakukan di kantor Tempo dan di kantor Polres Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Saat mendengar Tempo diserbu, Rizieq kemudian mengutus anggotanya ke Mabes Polri untuk menyerahkan surat berjudul “Tomy Winata Gate: Skandal Hukum Berlumuran Judi"
“Jadi ana tidak bersimpati pada Tempo-nya, tetapi kebebasan persnya. Pers berada di posisi yang mazhlum (terzalimi), maka harus dibela. Ini kan ajaran Islam. Kami tahu, Tempo tampaknya memang media yang anti-Islam. Tetapi Allah mendidik kita untuk memperhatikan orang yang terzalimi,” ucapnya saat itu.
Apa yang dilakukan Habib Rizieq rupanya berbuntut panjang. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dirinya bersalah karena dianggap melakukan penghasutan melalui media televisi, mengganggu ketertiban dengan merusak fasilitas umum, dan merendahkan pemerintah. Ia dijerat Pasal 154 dan 160 KUHP.
ADVERTISEMENT
Oleh majelis hakim Rizieq diganjar hukuman 7 bulan penjara. Namun saat pembacaan vonis, massa pendukung emosi dan merusak bangku ruang sidang. Rizieq kemudian menjalani hukumannya di Rutan Salemba.
Rizieq kemudian dibebaskan pada 19 November 2003.

2008-Insiden Monas dan Penganiayaan Massa AKKBB

Salah satu warga yang menyambut kedatangan Habib Rizieq Syihab di Petamburan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lima tahun berikutnya, tepatnya di tahun 2008, Rizieq kembali berurusan dengan polisi karena penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) pada peristiwa yang dikenal dengan Insiden Monas.
Insiden Monas adalah sebutan media untuk peristiwa penyerangan yang dilakukan FPI terhadap AKBB di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008.
Satu hari setelah peristiwa tersebut, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan Rapat Koordinasi Polkam yang membahas aksi kekerasan itu. SBY mengatakan, negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian berusaha menemui Rizieq di markas FPI Petamburan, namun tidak melakukan penangkapan karena FPI berjanji akan menyerahkan pelaku. Saat itu polisi sudah membidik 5 anggota FPI sebagai pelaku penganiayaan.
Namun, tak ada satu pun pelaku yang menyerahkan diri. Akhirnya pada 4 Juni 2008, sebanyak 1.500 personel kepolisian dikerahkan ke markas FPI Petamburan dan menangkap 57 orang untuk diselidiki. Di antara yang dijadikan tersangka adalah Rizieq.
Dalam tayangan DVD yang diputar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, massa AKBB tampak dipukul oleh sejumlah orang berbaju putih dengan simbol FPI dan membawa bendera dengan lambang yang sama.
Majelis hakim mengatakan, Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama di muka umum. Ia kemudian divonis 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Munarman juga menjadi salah satu anggota FPI yang ikut dipenjara bersama Rizieq. Saat itu ia menjabat sebagai Panglima Komando Laskar Islam.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Panusunan Harapan saat sidang vonis pada 30 Oktober 2008. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.
Kini Habib Rizieq sudah ditetapkan tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sudah mengultimatum akan melakukan penangkapan.
Akankah kasus ini berakhir di persidangan atau juga penghentian kasus? Proses masih bergulir, tinggal ditunggu saja endingnya.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten