Catatan PSI DKI soal Aturan Wajib Pakai Masker Meski Mengendarai Mobil Sendiri

18 September 2020 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan masker dengan baik dan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan masker dengan baik dan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sanksi pada warga yang tak mengenakan masker saat di dalam mobil sendiri menjadi polemik. Banyak yang menilai aturan ini perlu dievaluasi kembali.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi B Fraksi PSI, Eneng Malianasari, menilai aturan itu harus dievaluasi. Pemprov DKI harus bisa menjelaskan ke khalayak mengapa aturan itu perlu diberlakukan.
"Kita harus dapat memahami protes warga jika mereka didenda akibat tidak memakai masker, padahal hanya sendiri di dalam mobil. Pasalnya, secara logika orang awam, sendiri di dalam mobil tidak berisiko tertular dan menulari virus," kata Mili, sapaannya, saat dihubungi, Jumat (18/9).
Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 mengecat balok trotoar saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Selain itu, kata dia, juga perlu ada sosialisasi yang lebih gencar agar dapat memahami aturan pakai masker di dalam mobil. Sehingga aturan bisa dipatuhi karena warga paham bukan karena takut ada sanksi.
"Hal ini berarti sosialisasi belum dilakukan secara optimal. Banyak warga yang mengaku tidak mengetahui aturan memakai masker di dalam mobil. Warga saat ini masih pada tahap pembiasaan, jadi sebaiknya Pemprov DKI berusaha meyakinkan bahwa alur logika mereka benar dan dapat dicerna," kata dia.
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Di sisi lain, dia memahami upaya Pemprov DKI dengan menerapkan aturan ini. Sebab untuk membentuk kebiasaan baru memang dibutuhkan kedisiplinan yang mungkin harus dilakukan setiap saat agar warga terbiasa.
ADVERTISEMENT
"Kita bisa paham kenapa ada aturan bahwa setiap di luar rumah harus memakai masker, termasuk di dalam mobil dan dalam keadaan sendirian. Kami bisa melihat bahwa ini adalah upaya Pemprov DKI untuk membentuk kebiasaan baru, dengan dukungan penindakan sanksi yang ketat. Kami paham bahwa ini merupakan tujuan PSBB baru," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 18 Ayat 4 C Pergub Nomor 88 Tahun 2020, memang diatur warga tetap wajib memakai masker selama di mobil pribadi. Namun, dalam pasal ini tidak spesifik menyebutkan apakah berlaku untuk untuk pengendara yang hanya sendiri atau ada penumpang lain di dalam mobil itu.

Wajib Pakai Masker di Mobil Agar Terhindar dari Corona

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, razia masker yang dilakukan termasuk ke pengendara mobil yang mengemudi sendirian tanpa penumpang. Fokus razia bagi pengendara mobil sebenarnya bukan penindakan, tapi edukasi.
ADVERTISEMENT
Arifin menilai, memakai masker di mobil meski sendirian sama pentingnya dengan memakai masker di luar. Sebab, virus corona tak terlihat dan tak tahu apakah ada di dalam mobil atau tidak.
"Karena dalam perjalanan kalau dia tidak menggunakan masker kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil itu terbuka atau tidak, kita tidak tahu," kata Arifin, Kamis (17/9).