Catut Foto Selebgram, Pria Gay Tipu 47 Laki-laki Berfoto Vulgar dan Minta Pulsa

1 April 2020 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Ahmad Hifni Hardiyansyah (28) ditangkap polisi. Dia membuat akun Facebook palsu dan menyamar sebagai perempuan dengan memakai foto selebgram Alodya Desi atau Desi Wulandari.
ADVERTISEMENT
Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Simbolon, mengatakan Ahmad yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini membuat akun Facebook bernama Lodya Arumi Syakira dan mengunggah foto-foto dari Instagram Alodya Desi.
Hasilnya, banyak pria yang langsung menghubungi akun Facebook itu. Tersangka pun memulai aksi penipuan.
"Karena foto profil yang digunakan pelaku akhirnya sekitar 47 orang laki-laki dari berbagai kalangan yang tertarik dan mengajak untuk berteman sekaligus meminta nomor handphone. Selanjutnya pelaku melakukan komunikasi dengan para laki-laki tersebut melalui WhatsApp," kata Herman dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Ilustrasi Facebook. Foto: Dado Ruvic/Reuters
Menurut Herman, tersangka diduga memiliki perilaku seksual menyimpang, gay. Sebab, tersangka meminta pria-pria tersebut mengirimkan foto vulgar dan terkadang meminta pulsa, dengan iming-iming mengirimkan foto-fotonya sebagai Alodya Desi.
ADVERTISEMENT
"Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan foto-foto korban yang diperoleh dari akun Instagram milik pelapor atau korban. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan biologis, pelaku diduga memiliki perilaku seks menyimpang, pelaku selalu meminta kepada laki-laki tesebut untuk mengirimkan foto alat vital atau kelamin dan terkadang juga meminta untuk dikirim pulsa," jelasnya.
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
Menurut Herman, para korbannya percaya bahwa akun Facebook tersebut adalah asli.
"Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka korban-korban tersebut juga akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan foto alat kelamin korban," terangnya.
Hingga akhirnya, kebohongan Ahmad pun terendus. Ia dilaporkan polisi oleh Alodya Desi dan beberapa korbannya. Tersangka lalu ditangkap pada Jumat (27/3) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-----------------------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!