Catut Nama Eks Kapolri, 2 Pria di Jember Tipu Kades Rp 4,7 Miliar

26 Mei 2021 22:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika (dua dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Wuluhan Jember, Rabu (26/5/2021). Foto: ANTARA/ HO - Humas Polres Jember
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika (dua dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Wuluhan Jember, Rabu (26/5/2021). Foto: ANTARA/ HO - Humas Polres Jember
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua pria berinisial FR (39) dan AR (52). Mereka ditangkap karena melakukan penipuan dengan mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan mereka menipu Kepala Desa Lojejer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, bernama Muhammad Sholeh sebesar Rp 4,7 miliar.
"Modusnya tersangka FR menyuruh AR berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan korban dan menjanjikan korban bisa menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen yakni PT Imasco Puger," kata Mahardika dikutip dari Antara, Rabu (26/5).
Badrodin Haiti. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Mahardika menambahkan, kedua tersangka juga menjanjikan untuk meloloskan anak korban agar diterima Akpol. Korban yang terperdaya lantas menyerahkan uang secara bertahap mencapai Rp 4,7 miliar.
Korban menyerahkan uang senilai Rp 4,7 miliar itu baik secara tunai maupun transfer. Namun pada April 2021, korban mulai curiga karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lolos sebagai taruna Akpol.
ADVERTISEMENT
"Korban kemudian mendatangi rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember untuk menanyakan tentang tersangka AR dan ternyata tidak mengenalnya sama sekali," kata Mahardika.
Setelah sadar ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Wuluhan pada akhir April 2021. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka FR dan AR di Kediri.
"Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam, satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk menipu korban," ucap Mahardika.
Lebih lanjut, Mahardika mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Wuluhan.
ADVERTISEMENT