Cegah Corona, Aceh Akan Pecat Tenaga Kontrak yang Nongkrong

23 Maret 2020 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh melarang ASN dan tenaga kontrak nongkrong di warung kopi atau tempat ramai lainnya demi mencegah penyebaran virus corona. Jika kedapatan nongkrong, akan ada sanksi yang diterapkan, mulai dari potong tunjangan hingga pemecatan.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah mengeluarkan surat edaran perihal penyesuaian sistem kerja pegawai terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam surat bernomor 800/5250, PNS dan tenaga kontrak yang sedang tidak menjalankan piket di kantor wajib berada di rumah. Mereka juga dilarang bepergian ke luar kota, kecuali telah mendapat izin tertulis dari kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
PNS dan tenaga kontrak di Aceh dilarang berada di warung kopi hingga cafe, baik pada hari kerja maupun hari libur. Apabila melanggar, PNS dikenakan sanksi pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) dan tenaga kontrak dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung.
“Pengawasan terhadap pelanggaran itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh dengan tembusan kepala SKPA terkait,” sebut Nova dalam surat imbauannya.
Surat Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Foto: Dok. Pemprov Aceh
Pemerintah Aceh telah menetapkan jadwal piket melalui surat perintah kepala SKPA, yang diberlakukan sejak 23 Maret hingga 29 Mei 2020. Pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan pejabat administrator (eselon III) tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pejabat pengawas (eselon IV ), pejabat fungsional , PNS pelaksana, dan tenaga kontrak tetap melaksanakan tugas di kantor sesuai jadwal piket. Namun ada pegawai dikecualikan dari piket, yaitu PNS berusia di atas 50 tahun, pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui, pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan, diduga, dalam pengawasan, atau dikonfirmasi terjangkit COVID–19.
Surat Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Foto: Dok. Pemprov Aceh
Selanjutnya, PNS atau tenaga kontrak yang memiliki riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit COVID-19 harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Kepala Biro Humas dan Protokol Aceh, Muhammad Iswanto, membenarkan surat edaran tersebut. Dia mengatakan untuk sementara ini mereka diperbolehkan untuk melaksanakan rutinitas kegiatan kantor di rumah masing-masing.
“Tenaga kontrak yang kedapatan masih berada di warung kopi atau tempat keramaian dengan tujuan tidak penting, mungkin langsung diberhentikan. Teknisnya dilaksanakan oleh Satpol PP/WH dan Badan Kepegawaian Aceh,” ujar Iswanto saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!