Cegah Corona di Penjara, 143 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Dibebaskan

2 April 2020 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan akan membebaskan 143 narapidana melalui program asimilasi. Mereka dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di dalam bui.
ADVERTISEMENT
Pembebasan dilakukan secara bertahap dalam satu pekan. Untuk hari ini Kamis (2/4), 43 narapidana dibebaskan. Narapidana yang dibebaskan ini kebanyakan dari tindak pidana umum. Tak dijelaskan rincian kasus yang membuat mereka dibui sebelumnya.
Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan aturan pembebasan dilakukan sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Syarat pembebasan, kata Frans, para tahanan telah menjalani massa 2/3 hukuman hingga 31 Desember 2020.
"Jumlah total (yang dibebaskan) 143 orang. Ada 43 orang hari ini akan kita bebaskan ditambah lima orang yang masuk dalam pembebasan bersyarat (PB). Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah lima program PB jadi total 48 orang," ujar Frans, Kamis (2/4)
ADVERTISEMENT
Frans megatakan salah satu tujuan pembebasan dilakukan juga untuk pencegahan corona lantaran ruangan penjara over kapasitas.
"Oleh karena itu salah satu solusi program pemerintah adalah untuk mengurangi dampak tersebut dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan," jelas Frans.
---------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!