Cegah Corona di Penjara, Kemenkumham Sudah Bebaskan 35 Ribu Napi dalam 9 Hari

8 April 2020 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sudah 9 hari Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi diteken Yasonna H. Laoly. Dalam rentang waktu itu, sudah 35 ribu narapidana yang dibebaskan sebagai upaya Kemenkumham mencegah virus corona di lapas dan rutan.
ADVERTISEMENT
"Per tanggal 8 April 2020 pukul 09.00 WIB, total ada 35.676 warga binaan (yang dibebaskan)," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Apriliani, dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Menurut Rika, pembebasan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi masih akan dilakukan hingga status darurat COVID-19 dihentikan. Hal itu sebagaimana termuat Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang diteken Yasonna.
Kemenkumham beralasan pembebasan dilakukan karena jumlah napi yang berada di rutan dan lapas sudah melebihi kapasitas. Sehingga social distancing untuk mencegah corona dinilai tak efektif dilakukan.
Warga binaan menunjukkan surat kelengkapan pembebasan di Rutan Klas IIB Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/4). Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, sebelumnya mengatakan setidaknya terdapat 30 ribu narapidana yang akan bebas dengan keputusan tersebut.
Namun, pembebasan ini hanya untuk mereka yang memenuhi syarat. Ketentuannya ialah:
ADVERTISEMENT
(1) Pengeluaran bagi narapidana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
b. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
c. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.
d. Asimilasi dilaksanakan di rumah.
e. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Warga binaan membawa surat kelengkapan pembebasan di Rutan Klas IIB Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/4). Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
(2). Pembebasan bagi narapidana dan anak melalu integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.
ADVERTISEMENT
b. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
c. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.
d. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.
e. Surat keputusan integrasi diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan.
Namun, keputusan Yasonna Laoly ini tak lepas dari kritik. Terlebih saat politikus PDIP juga turut mengusulkan napi tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkotika juga dibebaskan dengan syarat tertentu.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!