Cegah Corona, Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional 2021

12 Februari 2021 2:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi murid madrasah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi murid madrasah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) resmi meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021. Keputusan ini diambil Kemenag demi mencegah potensi penyebaran COVID-19. Adapun pembatalan UAMBN berlaku baik bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
ADVERTISEMENT
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan, keputusan itu selaras dengan kebijakan Mendikbud yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, Kebijakan Mendikbud Nadiem itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
"SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” ujar Dhani, Kamis (11/2).
Ilustrasi pesantren Foto: Getty Images
Bagaimana dengan Syarat Kelulusan?
Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.
ADVERTISEMENT
Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” ujar Dhani.
com-Ilustrasi Ujian Foto: Shutterstock
Dhani menegaskan, UM pada masa pandemi COVID-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.
"Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” paparnya.
Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah. Di dalamnya Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.
ADVERTISEMENT
Lalu, terkait penentuan kenaikan kelas pada pembelajaran di Masa Darurat Pencegahan Penyebaran COVID-19, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan sejumlah ketentuan,
Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Terakhir, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
Ilustrasi murid di Sekolah Madrasah. Foto: Shutter Stock
Asesmen Siswa
Kemenag juga akan melakukan diagnosis terhadap kompetensi dan prestasi siswa madrasah dengan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia (AKSI).
ADVERTISEMENT
"Jika Ujian Madrasah diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI diselenggarakan sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa untuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa,” urai Dhani.
Lebih lanjut, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A. Umar mengungkapkan, AKSI akan mengukur aspek pengetahuan dan keterampilan.
“Asesmen ini sebagai alat ukur untuk mendeteksi kemampuan peserta didik pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, serta literasi sosial budaya,” ujar Umar.