Cegah Corona, MUI Minta Pemerintah Larang TKA Masuk RI Tanpa Kecuali

2 April 2020 17:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafiduddin di MUI, Rabu (24/10/2018). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafiduddin di MUI, Rabu (24/10/2018). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah melarang total masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Hal itu guna mencegah kian masifnya penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Didin Hafidhuddin, pandangan tersebut adalah hasil musyawarah Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, terkait kondisi dan penanganan pandemi corona.
“Rapat pleno (hari ini), mengharapkan semua tenaga kerja asing dari mana pun tidak boleh masuk, apa pun alasannya, tenaga kerja asing tidak boleh masuk dalam kondisi sekarang ini masuk ke negara kita yang kita cintai. Dikhawatirkan menambah parahnya wabah corona ini,” ungkap Didin saat konferensi pers online bersama wartawan, Kamis (2/4).
Didin tak merinci apakah desakan pelarangan TKA itu merespons kebijakan pemerintah yang terbaru soal pelarangan orang asing masuk ke Indonesia, atau tidak.
Sebagaimana diketahui, Kemenkum HAM sudah mengeluarkan Permenkum HAM No 11 tahun 2020. Isinya melarang orang asing masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tetapi, ada pengecualian dalam Permenkumham tersebut. Orang asing yang bekerja untuk proyek nasional, masih dibolehkan masuk Indonesia.
Kebijakan dengan pengecualian itu pun telah menuai kritik. Seperti disampaikan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris dalam video conference, Kamis (2/4).
Donal menilai, kebijakan tersebut menggambarkan betapa pemerintah mengedepankan proyek, mengalahkan aspek perlindungan bagi masyarakat.
"Ini logika proyek mengalahkan logika perlindungan warga negara," kata Donal dalam keterangan.