Cegah Corona, Pawai Ogoh-ogoh Jelang Nyepi di Bali Ditiadakan

20 Maret 2020 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perayaan pawai ogoh-ogoh menjelang Hari Raya Nyepi di Tuban, Bali, Rabu (6/3). Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perayaan pawai ogoh-ogoh menjelang Hari Raya Nyepi di Tuban, Bali, Rabu (6/3). Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov Bali kembali mengeluarkan kebijakan mengenai rangkaian acara Nyepi Selasa (25/3) mendatang. Kali ini Pemprov memutuskan pawai ogoh-ogoh ditiadakan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kebijakan Melasti atau membersihkan di ke laut, sungai, atau danau dibatasi. Tapi tak disebut jumlah peserta yang dibatasi. Kemudian pawai ogoh-ogoh yang merupakan salah satu magnet wisata budaya di Bali, bisa dilaksanakan di sekitar desa adat. Namun kebijakan tersebut direvisi.
Sekda Bali sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 I Made Indra mengatakan, kebijakan tersebut diperbaharui melalui Instruksi Gubernur Bali. Adapun kebijakan itu meniadakan pawai ogoh-ogoh dan kegiatan Melasti dibatasi hanya 25 orang.
"Gubernur Bali mengeluarkan Instruksi Gubernur No 267/01B/HK2020 tanggal 20 Maret 2020. Instruksi ini tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi 1942 di Bali. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali, PHDI, MDA, Bendesa dan Kelihan Desa Adat se-Bali," kata Indra dalam rilis online, Jumat (20/3).
Ritual Melasti di Bali Foto: Niken Nurani/kumparan
Berikut isi instruksi tersebut :
ADVERTISEMENT
a. Upacara Melasti/mekiis/melis, Tawur Kesanga dan pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara (pemangku, serati, pembawa sarana upacara) dengan jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang.
b. Tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apa pun dan di mana pun.
c. Dengan ditetapkannya instruksi ini, maka ketentuan angka 6 huruf b, dalam SE bersama PHDI Bali-MDA-Pemprov Bali Nomor : 019/PHDI-Bali/III/2020, Nomor : 019/MDA-Prov Bali/III/2020, Nomor 510/Kesra/B.Pem.Kesra dinyatakan tidak berlaku.
Ilustrasi ogoh-ogoh. Foto: Denita Matondang/kumparan
d. Bupati/wali kota se-Bali, PHDI Bali, MDA, Bendesa/kelihan desa adat se-Bali untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab, setelah berlaku dan ditetapkan hari ini.
"Kami terus mengiikuti perkembangan penyebaran COVID-19, terus mengikuti arahan pemerintah pusat dan kita di Bali punya kewajiban untuk mencermati dan melaksanakan arahan dengan sebaik-baiknya. Mohon kerja sama dan tanggung jawab semua pihak untuk tidak berperan sebagai penyebar COVID-19 kepada orang lain," kata Indra.
ADVERTISEMENT