Cegah Corona, Polda Bali Tertibkan Penjual Kembang Api, Petasan, dan Terompet

23 Desember 2020 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjual kembang api dan petasan  Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjual kembang api dan petasan Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov Bali mengimbau masyarakat tidak merayakan malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api, petasan, dan meniup terompet. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penularan virus corona dan kerumunan.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Polda Bali juga mengancam akan menertibkan warga yang berani menjual kembang api hingga terompet saat natal dan tahun baru.
"Itu kita sudah imbau kepada (pedagang) dan sampaikan ke jajaran dilarang gunakan kembang api, petasan dan lain-lain, oleh karena itu akan lakukan penertiban, patroli secara rutin di tempat kemungkinan diduga," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Rabu (23/12).
Penjual terompet tahun baru di kawasan Pasar Asemka, Jakarta Barat, Minggu (29/12). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Danu menuturkan, sebanyak 1.400 personel anggota Polda Bali akan diterjunkan mengamankan libur natal dan tahun baru. Pengawasan kerumunan di pantai, objek wisata, hotel dan restoran akan diperketat.
"Pantai terbuka (saat pergantian tahun baru) tapi terbatas tapi kita awasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Polda Bali juga akan mengawasi dan menindak peredaran narkoba saat libur natal dan tahun baru.
Pedagang terompet menjajakan dagangannya Foto: Reno Esnir/antara
Mencegah keramaian di tempat wisata, Pemprov Bali telah memperketat dan membatasi akses masuk wisatawan. Bahkan, wisatawan yang datang ke Pulau Dewata wajib menunjukkan surat bebas corona berbasis PCR atau minimal rapid test antigen.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, kasus positif corona di Bali berjumlah 16.428, dengan 15.042 di antaranya adalah kasus sembuh dan 483 kasus meninggal.
Infografik Aktivitas Fisik saat di Rumah Saja. Foto: kumparan