news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cegah Corona, Roy Suryo Usul Kampanye Akbar Pilkada Digelar Online

6 Juli 2020 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampanye akbar di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampanye akbar di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
KPU mengizinkan kampanye akbar Pilkada Serentak 2020 digelar dengan mengumpulkan massa, maksimal sebanyak 40 persen dari kapasitas lapangan atau ruang terbuka. Kampanye diizinkan hanya bagi daerah bebas corona.
ADVERTISEMENT
Pakar telematika, Roy Suryo, mendesak KPU agar mengatur semua jenis kampanye di Pilkada digelar secara online untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Soal sosialisasi atau kampanye, ini yang penting karena kita lihat ada banyak yang sudah diatur. Mau diatur apa pun, pelanggaran akan terjadi. Kalau boleh saya sarankan atau desak, manfaatkan teknologi, karena sosialisasi dan kampanye mau dilarang gimana pun kalau dibuka peluangnya akan besar terjadi pelanggaran," ucap Roy Suryo dalam diskusi Pilkada di BNPB, Jakarta, Senin (6/7).
Roy Suryo, Politikus Partai Demokrat. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
Eks pengurus Partai Demokrat mengatakan, pandemi corona memaksa semua orang untuk beradaptasi dengan teknologi, termasuk pelaksanaan Pilkada. Selain kampanye, tahapan Pilkada lain seperti verifikasi dan pencoblosan memang tetap harus tatap muka di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Soal pemilihan (pencoblosan), harus dibagi waktunya lebih panjang lagi. Karena kalau dilakukan IT masih banyak belum percaya masyarakat untuk melaksanakan online. Jadi bisa dilakukan manual tapi dengan protokol ketat," lanjut pakar telematika itu.
Ketua KPU Arief Budiman yang hadir dalam diskusi tersebut, mengatakan kampanye tatap muka tidak bisa diganti dengan online karena diatur dalam UU Pilkada. Meski, UU tak menjelaskan tatap muka itu secara fisik atau boleh virtual.
Ketua KPU Arief Budiman, Selasa (28/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Kampanye kami ingin menghilangkan pertemuan fisiknya, diganti daring saja. Tapi enggak mungkin karena UU masih memperbolehkan. Maka boleh tapi diatur, enggak boleh melebihi kapasitas ruangan 40 persen, pakai masker, face shield," ucap Arief Budiman.
Dalam UU Pilkada Pasal 65, diatur:
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
ADVERTISEMENT
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, untuk Pilkada Serentak di 270 daerah pada 9 Desember, KPU mengizinkan kampanye tatap muka langsung di lapangan hanya untuk kampanye akbar. Kampanye jenis lain harus secara online.
Ketentuannya, kampanye akbar digelar hanya dibolehkan bagi daerah bebas corona. Kampanye digelar di tempat terbuka dengan peserta hanya 40% dari kapasitas. Waktu kampanye ditentukan pukul 09.00 dan paling lambat 18.00. Semua peserta wajib mematuhi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)