Cegah Klaster Perkantoran, BKN Wajibkan Tamu Bawa Surat Bebas Corona

11 November 2020 14:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi corona masih melanda Indonesia. Salah satu klaster yang patut diwaspadai adalah klaster perkantoran.
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah adanya klaster corona, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh tamunya untuk menunjukkan hasil rapid atau swab test apabila ingin berkunjung.
"Untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19 pada klaster perkantoran, maka mulai 9 November 2020 setiap tamu yang berkunjung ke BKN diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan uji rapid test/swab test dengan hasil non-reaktif/negatif," demikian keterangan BKN di akun Twitternya, Rabu (11/11).
"Dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal tes," sambungnya.
Ilustrasi physical distancing di kantor. Foto: kumparan
Petugas keamanan BKN akan mengontrol setiap tamu yang datang. Jadi, jangan sampai lupa bawa surat keterangan.
"Jadi siapkan surat tersebut ya. Jangan sampai perjalanan jauh kamu ke BKN sia-sia karena petugas keamanan akan melarang untuk masuk karena kalian tidak membawa surat itu."
ADVERTISEMENT
BKN juga sebenarnya mengimbau publik mengurangi kegiatan tatap muka apabila ada keperluan di BKN. Situs mereka akan memuat segala informasi terkait itu.
"Oh ya, jangan lupa pantau kanal informasi BKN untuk tahu layanan kepegawaian apa saja yang bisa kalian akses secara online, agar kegiatan tatap muka bisa kita kurangi bersama," tutup BKN.
Surat edaran BKN soal tamu wajib serahkan hasil rapid atau swab test corona. Foto: BKN