Cegah Penurunan Jumlah Guru, Komisi X Dorong Percepatan Sertifikasi

24 Juli 2024 23:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi guru mengajar di sekolah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru mengajar di sekolah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sertifikasi guru di Indonesia masih belum dilakukan secara penuh. Padahal berdasarkan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, semua guru dalam jabatan wajib sudah tersertifikasi paling lambat pada 2015 silam.
ADVERTISEMENT
Namun, nyatanya masih ada guru yang berlum tersertifikasi. Hal ini turut mendapat perhatian Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga, serta perpustakaan.
Saat ini, total jumlah guru yang masuk dalam kategori tersebut sudah lebih dari 3 juta orang.
“Namun faktanya hingga sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau 9 tahun sejak tenggat mandat UU 14 tahun 2005 berakhir, masih ada 1,6 juta guru yang belum juga tersertifikasi,” kata anggota Komisi X DPR M Nur Purnamasidi, Rabu (24/7/2024).
Politikus Golkar ini melaporkan, berdasarkan data yang ada, terdapat penurunan persentase guru bersertifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sampai 2023, dari 46% ke 44%.
Hal itu diperparah dengan jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan Direktorat Pendidikan Kemendikbudristek mencetak guru dan mensertifikasi mereka dalam kurun waktu yang sama.
ADVERTISEMENT
“Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak,” ungkap Nur.
Anggota Komisi X DPR F-Golkar, Nur Purnamasidi. Foto: Dok. Istimewa
Nur khawatir, dengan situasi tersebut maka profesi guru sebagai tenaga pendidik pada akhirnya mengalami penurunan jumlah drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, seperti tenaga kesehatan.
“Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin, di masa yang akan datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis, dan pada titik tertentu kita akan mengalami krisis guru," terangnya.
“Sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas 2045,” imbuh dia.
Nur pun merasa momen terbitnya Permendikhudristek No 19 tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru pada Mei 2024 yang lalu, dijadikan momentum mempercepat proses mensertifikasi hampir 1,6 juta guru yang belum mendapatkannya.
ADVERTISEMENT
“Mendikbudristek di akhir masa jabatannya yang kurang dari 4 bulan, wajib melaksanakan Permendikbudristek No 19 tahun 2024 ini secara maksimal. Apalagi dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini, jumlah anggaran yang tersedia, bisa mensertifikasi lebih dari 800 ribu guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan atau madrasah,” jelas dia.
Nur berharap, dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, secara teknis harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat, dari 6 bulan menjadi hanya 1,5 bulan.
“Jadi dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di mix, antara yang melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, output-nya benar benar bisa di pertanggungjawabkan,” pungkasnya.