news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cegah Varian Corona Baru, Pemerintah Ubah Skema Penerimaan WNA di Bandara Soetta

13 September 2021 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Negara Asing berjalan menuju loket validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara Asing berjalan menuju loket validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito, mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan strategi terbaru untuk mencegah masuknya imported case, khususnya bagi WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan termasuk untuk mencegah beredarnya varian-varian baru COVID-19 di Indonesia. Pencegahan ini akan dioptimalkan di pintu-pintu kedatangan internasional, baik itu di jalur udara, laut, maupun darat.
“Selama ini Satgas sudah melakukan pelaksanaan pembatasan pencegahan kedatangan WNA dan WNI, khususnya PMI (Pekerja Migran Indonesia) kita di lima tempat pemeriksaan bandara, empat tempat pemeriksaan imigrasi laut, dan juga 11 perbatasan daerah,” ujar Ganip dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (13/9).
Berdasarkan hasil rapat tingkat menteri dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, nantinya ada perubahan aturan pemeriksaan masuknya WNA yang hanya diperbolehkan masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi.
Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
“Akan kita jadikan dua tempat pemeriksaan imigrasi bandara itu khususnya Bandara Soetta dan Bandara Sam Ratulangi untuk akomodasi WNA yang akan masuk,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ganip menuturkan pemeriksaan di beberapa pelabuhan dan titik Pos Lintas Batas Negara (PLBN) juga akan ditambahkan dan diperketat.
“Kemudian, tiga tempat pemeriksaan laut yang akan kita buka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan. Selanjutnya, 4 perbatasan yang kita buka yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain dan PLBN Sukau di Papua,” jelasnya.
Tak hanya soal perbatasan, Ganip menegaskan pihaknya akan memperketat pelaksanaan karantina bagi WNA dan WNI yang menjalani karantina setibanya di Indonesia. Seperti diketahui, mereka diwajibkan menjalankan karantina selama 8 hari dan menjalani dua kali tes PCR, sebelum diperbolehkan menuju destinasinya.
“Kami juga atur mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan internasional lewat SE Satgas No.18/2021 yang mewajibkan persyaratan bagi WNA maupun WNI yang masuk ke wilayah Indonesia lewat proses tes PCR dan karantina 8x24 jam,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT