Cegah Varian Corona Baru, Satgas Antisipasi WNI Mudik dari Luar Negeri

22 April 2021 19:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah bajaj melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah bajaj melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan arus mudik dari luar negeri jelang Lebaran 2021 akan diawasi penuh. Sejumlah aturan sudah ditetapkan guna mencegah masuknya imported case COVID-19 ke RI.
ADVERTISEMENT
"Kita ketahui bersama tradisi mudik bukan hanya masyarakat Indonesia dari satu kabupaten ke kabupaten lain, tetapi juga dari negara lain ke Indonesia. Yaitu mobilitas yang berpotensi dilakukan WNI yang tinggal di luar negeri," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/4).
"Oleh karena itu, pemerintah juga melakukan antisipasi yang berasal dari WNI yang kembali ke luar negeri dan mungkin masuk ke Indonesia sebelum, saat, dan setelah periode peniadaan mudik Lebaran 2021," lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, varian virus corona baru yang memiliki kecepatan penularan lebih tinggi mulai banyak berkembang di dunia. Wiku mengatakan, antisipasi arus mudik dari dan ke luar negeri bisa mencegah varian-varian baru berkembang biak di Indonesia.
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
"Saat ini saja sebaran varian atau mutasi hampir ditemui di seluruh provinsi di Indonesia, dan mendominasi di provinsi yang memiliki kota-kota besar berpenduduk padat. Yaitu, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Oleh karena itu, kita perlu mempertebal dinding pertahanan negara," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Wiku menjelaskan lebih lanjut, ada mekanisme pelapisan yang harus dilalui WNI yang keluar atau masuk ke Tanah Air. Mekanisme akan berlapis di Imigrasi maupun pos lintas batas tradisional dan internasional.
Sebagaimana diatur Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021, ini langkah yang harus dilalui WNI atu WNA yang memenuhi syarat untuk bisa melanjutkan mobilitas di Indonesia:
1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dokumen perjalanan, surat tanda negatif COVID-19 maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dokumen perjalanan internasional pendukung. Tes PCR ulang juga harus dilakukan setiba di Indonesia.
2. Melakukan karantina selama 5 x 24 jam dari waktu kedatangan di pusat karantina milik pemerintah secara gratis untuk untuk pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau WNI yang tidak mampu secara ekonomi. Karantina juga bisa dilakukan di hotel yang terakreditasi satgas sebagai hotel yang layak untuk karantina, dengan biaya mandiri.
ADVERTISEMENT
3. Melakukan tes PCR kedua setelah masa karantina.
4. Selama proses pelapisan dilakukan, jika terdapat pelaku perjalanan yang terdeteksi positif dari tes PCR ulang, maka akan langsung dirujuk untuk perawatan segera di RS rujukan COVID-19 terdekat.
5. WNI yang berhasil melalui lapisan di pintu masuk dan hendak melakukan mobilitas di wilayah RI harus tetap mengikuti prosedur perjalanan. Ini mengikuti kebijakan yang berlaku di masa yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Warga Diharapkan Bijak, Mudik Antar Negara Tetap Berisiko Meski Hasil Tes Corona Negatif

Wiku berharap dengan adanya kebijakan tersebut WNI yang ada di luar negeri dapat bijak dalam memutuskan kembali ke Indonesia khususnya di masa Lebaran tahun ini. Apalagi kalau tidak memiliki kepentingan mendesak.
TKI turun dari Kapal untuk melalui pengecekan dokumen kesehatan sebelum meninggalkan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
"Satgas memahami momen Idul Fitri erat dengan momen melepaskan rindu dengan keluarga. Meski demikian, satgas tidak menganjurkan perjalanan lintas negara dalam masa-masa pandemi. Karena interaksi dengan orang yang kita temui khususnya selama masa perjalanan, berpotensi menyebabkan penularan (COVID-19) baru yang tidak disadari," tutur Wiku.
ADVERTISEMENT
"Meski segala upaya sudah dilakukan untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID 19, potensi perubahan status negatif ke positif selama perjalanan tetap ada. Karena pada prinsipnya terdapat kemungkinan yaitu: alat tes tidak akurat, cara pengambilan spesimen yang tidak tepat, dan sulitnya menentukan masa inkubasi dan presisi secara akurat yang terdeteksi oleh alat tes," imbuhnya.
Wiku mengingatkan tidak ada testing yang dapat menjamin seseorang bebas COVID19 selamanya, jadi masyarakat harus selalu waspada akan potensi penularan virus corona. Menurutnya, keberhasilan mencegah imported case masuk ke RI juga bergantung kolaborasi antar negara.
"Saya harap perwakilan Indonesia di negara asing atau perwakilan negara lain di Indonesia dapat terus berkoordinasi, saling jaga, agar tidak terjadi lonjakan mobilitas antar negara pada periode Ramadhan dan Idul Fitri," ucap Wiku.
ADVERTISEMENT
"Di masa pandemi ini, solidaritas kita sebagai bagian dari masyarakat global sedang berada dalam ujian besar. Maka dari itu kebijakan internasional yang diambil pada masa-masa ini seyogyanya mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan," pungkasnya.