Cek CCTV GBK, Polisi Belum Temukan Bukti Pemukulan Pada Eks Atlet NTT

9 November 2018 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi CCTV atau kamera pengintai. (Foto: ElasticComputeFarm (CC0 Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi CCTV atau kamera pengintai. (Foto: ElasticComputeFarm (CC0 Public Domain))
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi masih terus menyelidiki kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum sekuriti Gelora Bung Karno (GBK) terhadap eks atlet nasional NTT, Martha Kase. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar GBK. Namun, dalam rekaman itu belum ditemukan bukti yang mengarah pada pemukulan.
ADVERTISEMENT
"CCTV sudah kita cek, memang yang mengarah ke lokasi tersebut itu tapi belum terlihat adanya (pemukulan)," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (9/11).
"Masalah cekcok sama pemukulan itu tidak kelihatan, cuma memang pada saat itu sekuriti sudah datang ke lokasi tersebut tampak dari jauh. Tapi peristiwa pemukulan itu tidak kelihatan," lanjutnya.
Suasana Stadion Gelora Bung Karno (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Stadion Gelora Bung Karno (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Lukman memastikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini,penyidik masih terus mendalami keterangan dari pihak pelapor, terlapor, dan juga saksi-saksi di lapangan.
"Masi didalami, kita periksa semua saksi-saksi. Makanya kita masih berusaha untuk membuat jelas kronologi kejadian ini," ucap Lukman.
Sebelumnya, Martha yang merupakan mantan atlet nasional 1998 ini mengaku dipukuli sat sedang berjualan di sekitar GBK. Ia tiba-tiba dihampiri oknum sekuriti yang memintanya pindah dari GBK.
Ilustrasi Penganiayaan  (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Padahal Martha sudah lebih dari 20 tahun berjualan di GBK atas arahan Mohamad Sarengat yang juga mantan atlet peraih emas atletik 1962.
Setelah insiden itu, korban bersama dengan rekannya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Tanah Abang. Laporan itu tertuang dalam LP/0609/K/X/2018/Sek.TRO.Ta tentang tindak pidana pengeroyokan atau Pasal 170 KUHP.