Surat suara pemilu 2019

Cek Sebelum Mencoblos, Surat Suara Harus Ada Tanda Tangan Ketua KPPS

15 April 2019 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat suara pemilu 2019. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Surat suara pemilu 2019. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah siap ke TPS untuk mencoblos hari Rabu, 17 April 2019?
ADVERTISEMENT
Ada banyak hal yang penting disimak sebelum menggunakan hak suara, salah satunya memastikan 5 surat suara yang akan dicoblos ditandatangani oleh ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Informasi ini penting karena surat suara tanpa tanda tangan Ketua KPPS di bagian depannya, akan dianggap tidak sah dan suara hilang.
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pemilu 2019. Berikut aturannya dalam pasal 35:
(2) Tata cara pemberian suara pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditetapkan sebagai berikut:
a. memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
c. menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
ADVERTISEMENT
d. pemberian suara pada surat suara pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak;
e. pemberian suara pada Surat Suara anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon dalam partai politik yang sama; dan
f. pemberian suara pada surat suara Pemilu anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pemilih yang mendapatkan surat suara tanpa tanda tangan Ketua KPPS, maka bisa meminta surat suara yang baru.
ADVERTISEMENT
"Bila Surat Suara belum ditandatangi Ketua KPPS, mintalah surat suara ditandatangani Ketua KPPS pada kolom yang telah ditentukan," ucap Hasyim mengutip Pasal 386 UU 7/2017 tentang Pemilu, Senin (15/4).
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten