Cekcok Sopir Bajaj vs Juru Parkir di Kemayoran Dipicu Utang Rp 130 Ribu

20 Februari 2024 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap motif di balik keributan yang melibatkan sopir bajaj bernama Agus dan seorang juru parkir, Ardi Surahman, di sebuah minimarket di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya disebut, keributan terjadi akibat Agus mengejek istri Ardi. Namun dari hasil penyelidikan, Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold mengungkapkan, keributan mereka diakibatkan masalah utang.
"Yang beredar saat ini (motifnya) ejek istri. Setelah kita dalami, ternyata masalah utang piutang sebesar Rp 130 ribu," ujar Arnold dalam jumpa pers, Selasa (20/2).
Namun, Arnold mengaku masih mendalami peruntukan utang Rp 130 ribu tersebut. Termasuk berapa lama utang tersebut tak dibayarkan korban.
"Masih kita dalami," katanya.

Awal Mula Cekcok

Arnold menjelaskan, keributan ini terjadi pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Awalnya, Agus menemui Ardi untuk menagih utang tersebut. Di lokasi, kebetulan ada adik Ardi, Tri Aryanto.
"Tersangka menemui kedua korban untuk nagih utang, akhirnya berselisih paham akhirnya terjadi keributan dan tersangka dipukuli oleh kedua korban di halaman parkir Indomaret Sumur Batu," ungkap Arnold.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut membuat Agus tak terima. Ia pun kembali ke rumahnya dan memanggil 2 saudara kandungnya yang berinisial SU dan ST. Mereka lalu kembali ke minimarket tersebut sembari membawa sebilah celurit.
"Kebetulan ketiga tersangka ini kakak beradik. Jadi satu lagi ada di situ menyampaikan. Kembali ke Indomaret Sumur Batu dan menyerang kedua korban di halaman parkir," jelas Arnold.
"Sehingga kedua korban melarikan diri, mengamankan diri di dalam Indomaret tersebut sehingga di dalam Indomaret terjadi keributan, cek cok, terjadi adu jotos," lanjutnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Sementara para pelaku langsung melarikan diri.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda-beda. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tutupnya.