Ilustrasi anggota TNI AD

Celaka Komentar Istri di Medsos Berujung Pencopotan Jabatan TNI

13 Oktober 2019 5:29 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota TNI harus rela kehilangan jabatan akibat cuitan bernada nyinyir sang istri di media sosial. Para istri prajurit itu mengomentari kasus penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada tiga anggota TNI yang harus pasrah menerima hukuman ini. Berikut kumparan merangkumnya:
Serah terima jabatan Dandim 1417 Kendari pejabat lama Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya ke pejabat baru Kolonel Kav Hendi Suhendi (kanan) pada upacara serahterima jabatan di Aula Jenderal Sudirman Korem 143/Ho Kendari. Foto: ANTARA/Azis Senong
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengambil sikap tegas kepada Komandan Kodim (Dandim) Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi atas komentar istrinya, Irma Zulkifli Nasution, di Facebook.
Irma berkomentar dengan nada sindiran. Meski tak langsung menyebut nama Wiranto, namun ia diduga berkomentar terkait penusukan Wiranto. Ia pun membandingkan kasus tersebut dengan jutaan nyawa yang melayang.
Akibat cuitan sang istri, Hendi harus menerima hukuman dengan pencopotan jabatannya sebagai Dandim Kendari dan penahanan selama 14 hari. Padahal jabatan itu, baru saja ia emban, sejak 19 Agustus.
Sertijab Dandim Kendari dilakukan pada Sabtu (12/10), pukul 11.30 WITA. Hendi digantikan oleh mantan Dandim Kolaka yang sekaligus pernah menjabat sebagai Kasrem 143 Halu Oleo, Kolonel Infanteri Alamsyah.
ADVERTISEMENT
Sertijab dipimpin langsung Danrem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari. Dalam sertijab itu, Irma menangis atas apa yang diterima sang suami.
Sementara, Hendi terlihat terus merangkul Irma. Hendi legawa dengan keputusan yang dijatuhkan oleh pimpinannya.
"Saya terima. Saya terima salah. Saya tetap terima apa yang jadi keputusan pimpinan. Akan saya jadikan pelajaran," ujar Hendi di Aula Jenderal Sudirman, Sabtu (12/10).
Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi, mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Hendi sudah sesuai aturan.
"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi TNI AU. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Pembantu Letnan Satu (Peltu) YS, anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, pun turut dicopot dari jabatannya. YS dicopot karena istrinya yang bernisial FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah dan penuh kebencian terhadap Wiranto di Facebook.
"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh POM AU karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," demikian keterangan dari Dispen TNI AU yang diterima kumparan, Jumat (11/10).
Istri YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo. FS dilaporkan karena melanggar UU ITE pasal penyebaran dan kebencian dan berita bohong. Atas laporan itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo memeriksa FS, Jumat (11/10) malam.
ADVERTISEMENT
Dalam komentarnya di Facebook, FS menyebut penusukan terhadap Wiranto adalah drama dan pengalihan isu menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden.
Atas komentarnya itu, FS diduga telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian di media sosial kepada Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam.
“Memang benar, saya sampaikan tadi malam, Jumat (11/10), SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut. Saat ini sedang dalam penanganan,” katanya, kepada beritajatim.com (partner 1001 media kumparan), Sabtu (12/10).
Ilustrasi TNI AD. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Bintara Detasemen Kavaleri Kuda Kodam III Siliwangi, Serda J, mulai menjalani hukuman penahanan 14 hari. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Chandra Wijaya.
ADVERTISEMENT
“Betul, Penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari terhadap Serda J, Bintara Detasemen Kavaleri Kuda (Denkavkud) di Madenkavkud, Bandung,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Sabtu, (12/10).
Penahanan itu merupakan imbas dari Serda J yang tidak bisa membina istrinya dalam bermedia sosial. Istri J yang berinisial L mengunggah tulisan bernada sindiran terkait penusukan yang dialami Wiranto.
“Penjatuhan hukuman disiplin dikarenakan tidak melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD bagi prajurit dan keluarganya. Sehingga terjadi penyalahgunaan medsos oleh istri yang bersangkutan, Nyonya L,” kata Chandra.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten