Cemburu, Pria di Bali Sebar Foto Bugil Mantan Pacar ke Medsos

8 Oktober 2020 23:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria di Bali berinisial KM pada Rabu (7/10). KM ditangkap lantaran membajak akun Facebook mantan pacarnya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Setelah membajak, KM menyebarkan foto bugil mantannya dan tangkapan layar video mesum mereka ke media sosial. Ternyata KM sakit hati dan cemburu mantannya sudah memiliki kekasih.
"Postingan tersebut dibuat oleh pelaku dengan inisial KM asal Gianyar lantaran pelaku cemburu dan sakit hati dengan korban (mantan pacarnya) yang pacaran lagi dengan laki-laki lain," kata Direskrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho, kepada wartawan, Kamis (8/10).
Yuliar menyatakan kasus ini terungkap saat foto tangkapan layar video mesum perempuan viral di media sosial. Polisi lalu melakukan patroli media siber.
Ilustrasi sebar foto ke Media Sosial. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dari hasil penyelidikan, diketahui KM yang memposting dan menyebarkan foto-foto tersebut. Menurut KM, aksi mesum itu direkam sekitar 2018 lalu.
Yuliar menyatakan berdasarkan pemeriksaan, mantan pacar KM mau merekam aksi tak senonoh karena diiming-imingi membantu biaya pendidikan. Setelah putus, KM malah mengancam korban dan meminta uang Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
"Pelaku juga mengancam dan memeras korban videonya akan disebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp 10 juta," kata Yuliar.
Atas perbuatannya, KM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
Ilustrasi sebar foto bugil. Foto: Dok. Shutterstock
KM disangka melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU Pornografi dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.