Cerita 2 Anggota TNI AD Gagalkan dan Bekuk Begal di Kebayoran Baru

11 Mei 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyerahkan penghargaan kepada dua prajurit berprestasi yang menangkap begal motor di Mabes AD, Rabu (11/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyerahkan penghargaan kepada dua prajurit berprestasi yang menangkap begal motor di Mabes AD, Rabu (11/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua orang anggota dari kesatuan Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya yang bernama Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela berhasil menggagalkan aksi pembegalan yang mengincarnya. Mereka bahkan membekuk satu dari sembilan pelaku begal.
ADVERTISEMENT
Peristiwa percobaan pembegalan itu terjadi di sekitar Pasar Kebayoran Baru pada Sabtu (7/5). Junior dan Ardian membagikan cerita heroiknya saat itu.
“Awalnya kami pergi untuk membeli keperluan dapur, kami pergi ke pasar pukul 04.45 WIB. Kita menuju Pasar Kebayoran Baru menggunakan roda dua,” kata Ardian saat menceritakan kisahnya di depan KSAD Dudung Abdurachman, Rabu (11/5).
Mereka berada di pasar sekitar 15 menit sampai pukul 05.00 WIB. Sepulangnya dari pasar mereka berkendara ke Jalan Senayan.
Saat itulah mereka merasa curiga dengan komplotan yang membuntuti mereka dari arah pasar.
“Kami mulai dibuntuti dengan 9 orang pembegal tersebut, pada saat itu, kami mulai diadang didahului terus, lalu kendaraan memelankan, kita sudah merasa curiga kepada mereka tapi kita tetap tenang,” jelas Ardian.
Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Junior yang saat itu mengemudikan motor memutuskan untuk menambah kecepatan, namun motor mereka kembali dikejar oleh komplotan tersebut hingga akhirnya diadang.
ADVERTISEMENT
“Di Jalan Bumi Raya, kami mulai diadang, kami didahului lalu di pinggirkan sama pembegal, di ujung jalan sudah menunggu 2 motor pembegal dan satu motor untuk mengadang kami,” kata Adrian.
Mereka akhirnya memutuskan untuk berhenti jauh dari komplotan tersebut. Lalu para pembegal mulai mengarah menuju mereka untuk melancarkan aksinya.
“Pembegal tersebut menyampaikan ‘saya begal, keluarkan semuanya’ izin kita tidak menyerah, kita ada perlawanan, saya turun dari motor mengejar yang menggiring kami ke pinggir,” lanjutnya.
Akhirnya komplotan pembegal itu pun melarikan diri. Tidak menyerah, Junior dan Adrian pun memutuskan untuk mengejar komplotan tersebut, namun karena para pelaku berpencar, mereka hanya bisa mengejar satu motor saja.
“Motor yang satu kami kejar dapat di berlawanan arah di Gandaria. Sesampainya di lawan arah kita sempat tarik-tarikan di atas motor sampai di tikungan arah menuju ke Kebayoran Lama,” jelasnya.
Tersangka saat jumpa pers pengungkapan kasus percobaan pembegalan anggota TNI di Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Akhirnya motor pembegal tersebut mulai oleng. Junior pun memakai kesempatan itu untuk menahan pegangan belakang motor pembegal. Ia berusaha untuk menjatuhkan pelaku kejahatan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Mulai ada perlawanan, pegangan saya terlepas, dan berusaha kabur, yang satu nya berdiri dan berusaha mengikuti dan kabur. Yang kabur tersebut melewati saya, saya tendang dan tersungkur,” lanjutnya.
Akhirnya satu orang pembegal pun berhasil dibekuk oleh Junior dan Adrian. Setelah itu pembegal tersebut dibawa ke Mapolsek Kebayoran Baru untuk diproses lebih lanjut.
Karena keberanian 2 anggota TNI tersebut, Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman pun memberikan mereka piagam penghargaan.

Polisi Tangkap 8 Begal Sisanya

Barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus percobaan pembegalan anggota TNI di Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dari penangkapan satu pelaku tersebut, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya 8 pelaku lainnya yang kabur berhasil ditangkap.
Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 53 Juncto Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT